Pelanggaran yang dimaksud yakni penyebaran tabloid bernama "kbanewspaper" yang memuat foto Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di halaman depan dan menyertakan sebuah judul "Mengapa Harus Anies?".
"Memang ada laporan itu? Saya ngurusin Jakarta dulu deh, belum ngurusin yang lain," singkat Anies sambil melempar senyum khasnya saat ditemui di Balaikota DKI Jakarta, Selasa (27/9).
Sebelumnya, Koordinator Nasional Sipil Peduli Demokrasi (Kornas PD) Miartiko Gea menyambangi kantor Bawaslu RI. Menurut Miartiko, penyebaran tabloid Anies di Kota Malang itu telah melanggar aturan pemilu.
Dia mengaku turut membawa barang bukti berupa soft file dan hard file tabloid Anies serta saksi dari Malang. Miartiko berharap Bawaslu RI akan segera memproses laporan tersebut.
"Tentu dengan peristiwa ini kami berharap bahwa Bawaslu mempercepat atau memproses laporan kami ini untuk tujuannya adalah agar ke depan tidak terjadi atau tidak terulang peristiwa serupa di kemudian hari," ujar Miartiko.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: