Usai keluarnya putusan yang dibacakan pada 10 Agustus 2022 lalu tersebut, Mulianta mengaku sudah melakukan upaya hukum. Karena itu, ia meminta KPU RI menunda proses pergantian antarwaktu (PAW). Surat ke KPU RI dikirimnya pada 15 Agustus 2022 lalu.
"Maka dengan ini saya sampaikan kepada Ketua KPU Republik Indonesia akan melakukan upaya hukum sebagaimana sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 tahun 2019 tentang tata kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota yang diberhentikan sebagai anggota KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota," jelasnya, seperti diwartakan
Kantor Berita RMOLSumut, Kamis (1/9).
Menurut Mulianta, pergantian antarwaktu harus dilakukan dengan mempertimbangkan tenggat waktu pengajuan upaya hukum.
"Apabila terdapat upaya hukum, penggantian antarwaktu dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan," tegasnya.
KPU RI sendiri diketahui telah menerbitkan surat keputusan (SK) pemberhentian Mulianta sebagai anggota KPU Deli Serdang berdasarkan putusan DKPP.
Hal ini dibenarkan oleh Ketua KPU Sumut Herdensi Adnin. Hanya saja, menurutnya, belum ada perintah untuk melakukan PAW.
"Belum ada kami terima informasi dari KPU RI (proses PAW). SK pemberhentian yang sudah," pungkasnya.
BERITA TERKAIT: