Pakar hukum tata negara Mochamad Ali Syafaat mengatakan, selain tidak mendesak, pembentukan DKN rawan menimbulkan masalah baru.
"Pembentukan DKN melalui peraturan Presiden (Perpres) jelas bermasalah. Pembentukan akan menimbulkan tumpang tindih fungsi dengan Menkopolhukam," kata Ali Syafaat pada diskusi publik bertema "Menyoal Agenda Revisi UU TNI dan Rencana Pembentukan Dewan Keamanan Nasional", Selasa (30/8).
Menurutnya, sebaiknya dilakukan penguatan lembaga lainnya yang sudah ada. Sehingga, tidak menjadi tumpang tindih dengan fungsi lembaga lainnya daripada memaksakan dibentuknya DKN.
"Harusnya yang diperlukan adalah Menkopolhukam itu diperkuat secara kelembagaan, sehingga pembentukan Dewan Keamanan Nasional ini menjadi tidak urgen," terang Dekan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Malang ini.
Pendapat tidak jauh berbeda, juga disampaikan Kepala Kantor LBH Malang Daniel Siagian. Menurutnya, pembuatan Rancangan Peraturan Presiden tentang Dewan Keamanan Nasional dilakukan terburu-buru dan terkesan tertutup.
Dia menengarai, pembentukan DKN akan menghidupkan kembali Komando Operasi Pemulihan Keamanan dan ketertiban (Kopkamtib) yang pernah ada di era Orde Baru yang memberikan tekanan pada demokrasi dan hak asasi manusia.
"Pembentukan DKN akan menjadi ancaman baru bagi kehidupan demokrasi dan hak asasi manusia di Indonesia," pungkasnya.