Pakar HTN: Sebaiknya Perkuat Lembaga yang Sudah Ada Daripada Bentuk DKN

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Rabu, 31 Agustus 2022, 01:11 WIB
Pakar HTN: Sebaiknya Perkuat Lembaga yang Sudah Ada Daripada Bentuk DKN
Diskusi publik bertema "Menyoal Agenda Revisi UU TNI dan Rencana Pembentukan Dewan Keamanan Nasional"/Ist
rmol news logo Rencana perubahan Dewan Ketahanan Nasional (Wantanas) menjadi Dewan Keamanan Nasional (Wankamnas atau DKN) perlu dikaji ulang. Utamanya, soal alasan mendesak mengapa DKN harus dibentuk.

Pakar hukum tata negara Mochamad Ali Syafaat mengatakan, selain tidak mendesak, pembentukan DKN rawan menimbulkan masalah baru.

"Pembentukan DKN melalui peraturan Presiden (Perpres) jelas bermasalah. Pembentukan akan menimbulkan tumpang tindih fungsi dengan Menkopolhukam," kata Ali Syafaat pada diskusi publik  bertema "Menyoal Agenda Revisi UU TNI dan Rencana Pembentukan Dewan Keamanan Nasional", Selasa (30/8).

Menurutnya, sebaiknya dilakukan penguatan lembaga lainnya yang sudah ada. Sehingga, tidak menjadi tumpang tindih dengan fungsi lembaga lainnya daripada memaksakan dibentuknya DKN.

"Harusnya yang diperlukan adalah Menkopolhukam itu diperkuat secara kelembagaan, sehingga pembentukan Dewan Keamanan Nasional ini menjadi tidak urgen," terang Dekan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Malang ini.

Pendapat tidak jauh berbeda, juga disampaikan Kepala Kantor LBH Malang Daniel Siagian. Menurutnya, pembuatan Rancangan Peraturan Presiden tentang Dewan Keamanan Nasional dilakukan terburu-buru dan terkesan tertutup.

Dia menengarai, pembentukan DKN akan menghidupkan kembali Komando Operasi Pemulihan Keamanan dan ketertiban (Kopkamtib) yang pernah ada di era Orde Baru yang memberikan tekanan pada demokrasi dan hak asasi manusia.

"Pembentukan DKN akan menjadi ancaman baru bagi kehidupan demokrasi dan hak asasi manusia di Indonesia," pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA