Perlindungan anak merupakan bagian dari amanah konstitusi, sebagaimana diatur dalam Pasal 28 B UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Bunyinya, negara menjamin setiap anak untuk hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. 
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: