Komasi Minta KPK Bentuk Tim Investigasi Usut Dugaan Korupsi Suharso Monoarfa

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Rabu, 20 Juli 2022, 18:47 WIB
Komasi Minta KPK Bentuk Tim Investigasi Usut Dugaan Korupsi Suharso Monoarfa
Komite Mahasiswa Anti Korupsi (Komasi) saat menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Merah Putih KPK/RMOL
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta untuk segera membentuk tim investigasi guna mengusut dugaan korupsi Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Suharso Monoarfa.

Permintaan itu disampaikan Komite Mahasiswa Anti Korupsi (Komasi) saat kembali menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Rabu siang (20/7).

"Kami kembali datang dan meminta KPK untuk segera mengusut dugaan korupsi dan penerimaan gratifikasi yang dilakukan Suharso," ujar Koordinator Aksi, Aril dalam orasinya.

Aril mengatakan, kasus dugaan korupsi Suharso telah dilaporkan ke KPK sejak Mei 2020. Namun hingga saat ini, KPK belum melanjutkan ke tahap penyelidikan.

"Maka kami ada di sini, menuntut pihak KPK untuk melanjutkan terkait laporan yang ada. Seperti Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang janggal dan gratifikasi penggunaan private jet," katanya.

Aril menambahkan, berdasarkan LHKPN yang dikeluarkan KPK pada 2018 lalu, Suharso memiliki kekayaan sebesar Rp 84 juta. Akan tetapi dalam waktu singkat, kekayaan meningkat menjadi Rp 59 miliar.

Menurut Aril, peningkatan harta kekayaan yang signifikan patut dicurigai dan diselidiki oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) maupun KPK guna menguak fakta yang sebenarnya terjadi.

"KPK tidak boleh tinggal diam, harus bisa menjalankan komitmen konstitusi UU negara untuk menegakkan supremasi hukum. Agar membumi hanguskan korupsi di Indonesia," tegas Aril. rmol news logo article
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA