Bantah Mangkir, Presenter TV Brigita Manohara Ngaku Belum Terima Surat Panggilan KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Selasa, 19 Juli 2022, 15:02 WIB
Bantah Mangkir, Presenter TV Brigita Manohara <i>Ngaku</i> Belum Terima Surat Panggilan KPK
Presenter TV, Brigita Purnawati Manohara/Net
rmol news logo Presenter TV, Brigita Purnawati Manohara membantah dirinya mangkir saat dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pelaksanaan berbagai proyek di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamberamo Tengah, Provinsi Papua. Dia mengaku tidak hadir lantaran belum menerima surat panggilan.

Pengakuan itu disampaikan langsung oleh Brigita menanggapi pernyataan dari KPK yang menyebut bahwa Brigita tidak hadir memenuhi panggilan tim penyidik KPK tanpa adanya alasan ketidakhadiran.

"Aku nggak terima itu surat, karena dikirim ke Surabaya. Rumahnya sudah dikontrak orang," ujar Brigita kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa sore (19/7).

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, tim penyidik telah menjadwalkan pemanggilan terhadap Brigita untuk hadir di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Jumat (15/7) untuk diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak.

"Informasi yang kami terima, yang bersangkutan tidak hadir dan belum mengkonfirmasi alasan ketidakhadirannya pada tim penyidik," ujar Ali kepada wartawan.

Dari penelusuran redaksi, surat pemanggilan memang sudah dikirim. Tapi, ke alamat Brigita di daerah Surabaya yang sudah ditinggali orang lain sebagaimana kesaksian Brigita. KPK pun sudah menjadwalkan pemanggilan ulang untuk Brigita pada pekan depan.

"Penyidik telah menjadwal ulang pemanggilan yang bersangkutan untuk hadir tanggal 25 Juli 2022," pungkas Ali. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA