Aktivis asal Sulawesi Selatan, Aiman Adnan menuturkan, GMPK merupakan bentuk keresahan dan kekecewaan para mahasiswa dan pelajar atas kondisi bangsa saat ini, mulai dari monopoli kekuasaan hingga marwah penegakan hukum yang belum sepenuhnya tegak.
Setidaknya, ada empat garis besar pradeklarasi GMPK. Pertama, GMPK menilai pelajar dan mahasiswa wajib mengisi kemerdekaan dalam wadah NKRI menuju masyarakat adil dan makmur yang diridoi Tuhan Yang Maha Kuasa.
"Sejauh ini, kami melihat gerakan mahasiswa dan pelajar masih terbelenggu, sehingga kami terdorong untuk menjadi
moral force atau
social control menjaga negara ini berjalan sesuai yang dicita-citakan
founding fathers," kata Aiman dalam keterangan tertulisnya.
Poin kedua, GMPK menilai Negara Indonesia masih jauh dari kondisi yang dicita-citakan saat merdeka 17 Agustus 1945 serta amanat UUD Negara Republik Indonesia 1945 Pasal 33 ayat (3) bahwa bumi, air dan kekayaan yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.
"Kami melihat oligarki merajalela, merongrongi sumber daya alam, demokrasi, dan membajak kedaulatan ekonomi kita," tegasnya.
Monopoli kekuasaan menjadi poin ketiga yang disoroti GMPK. Saat ini, praktik tersebut dinilai masih terasa di tengah-tengah masyarakat.
"Poin keempat, penegakan hukum masih compang-camping," papar Aiman.
Poin-poin tersebut, kata dia, merupakan contoh keresahan masyarakat saat ini. Oleh seab itu, sebagai organisasi yang diisi mahasiswa dan pelajar, GMPK tidak ingin berpangku tangan membiarkan negara rusak karena perilaku oknum-oknum tertentu.
"Sebulan lagi, kami akan deklarasikan secara serentak di 12 provinsi. Mari kita kawal republik ini untuk kepentingan yang seluas-luasnya demi rakyat Indonesia," pungkasnya.