Menyoal UU PSDN, Faisal Nurdin: Pemerintah Seharusnya Bisa Menjamin Hak Privasi Warga Negara

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Kamis, 02 Juni 2022, 19:07 WIB
Menyoal UU PSDN, Faisal Nurdin: Pemerintah Seharusnya Bisa Menjamin Hak Privasi Warga Negara
Diskusi publik bertajuk “Telaah Kritis UU 23/2019 tentang PSDN dalam Perspektif Politik Hukum HAM: Jelang Putusan MK”/RMOL
rmol news logo Tidak ada penjelasan yang memadai dalam naskah akademik UU 23/2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional (PSDN) yang disusun untuk pertahanan negara. Bahkan, argumentasi yang dihadirkan dalam naskah akademik ini terlalu dipaksakan.

Begitu dikatakan Ketua Program Studi HI FISIP UIN Suarif Hidayatullah Jakarta Faisal Nurdin Idris dalam diskusi publik bertajuk “Telaah Kritis UU 23/2019 tentang PSDN dalam Perspektif Politik Hukum HAM: Jelang Putusan MK”, di Aula FISIP UIN Jakarta, di Ciputat, Banten, pada Kamis sore (2/6).

"Dengan definisi ancaman seperti yang disebut dalam UU PSDN ini, maka spill-over penggunaan komponen cadangan (komcad) menjadi sangat luas dan berbahaya. Pemerintah harus mendengarkan masukan dari masyarakat sipil secara luas," kata Faisal Nurdin.

Kata Faisal, banyak dampak negatif yang dapat timbul dari penerapan UU PSDN ini. UU PSDN ini juga sangat minim penghormatan terhadap hak-hak individu.

"Pemerintah seharusnya bisa menjamin hak-hak privasi warga negara, termasuk menghormati hak untuk menolak dimobilisasi untuk perang atau operasi tertentu atas dasar keyakinan atau kepercayaan mereka (conscientious objention)," terangnya.

Ditambahkan peneliti Centra Initiative Fery Kusuma, dia menilai dalam negara hukum demokratis, sebuah UU mensyaratkan perlindungan terhadap hak asasi manusia. Sedangkan UU PSDN ini tidak punya atau tidak melindungi hak asasi manusia.

"Sehingga, banyak ketentuan atau jaminan HAM dalam UUD dilanggar oleh UU PSDN ini," katanya.

Belum lagi, kata Fery, Indonesia punya sejarah tidak menyenangkan dengan Pam Swakarsa di tahun 1998, yakni kelompok sipil yang dipersenjatai.

"Mengingat sejarah masa lalu, kita kenal ada Pam Swakarsa atau para milisi, sampai sekarang misalnya juga ada di Papua. Artinya pembentukan komponen cadangan juga berpotensi kembali membentuk para milisi seperti yang terjadi di masa lalu, untuk berhadapan dengan mahasiswa atau masyarakat kita sendiri," pungkasnya.

Hadir pembicara lainnya, peneliti CSRC UIN Jakarta Junaidi Simun dan peneliti senior Imparsial Al Araf. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA