Seorang tahanan ini bernama Amis Ando. Dia ditangkap Polres Muna pada pukul 20.00 WITA Selasa (3/5). Namun tetiba setelah 12 jam ditahan, atau tetapnya pada Rabu (4/5) pukul 08.00 WITA dia dilarikan ke RSUD Muna. Namun sayangnya dia tidak bisa diselamatkan, dan akhirnya menghembuskan nafas terakhir di ambulance.
Kasus ini menyeret perhatian publik, salah satunya dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra. Pasalnya, dia juga menganggap tidak wajar kematian Amis Ando ini.
Menurutnya, perselisihan pendapat antara keluarga dengan petugas kepolisian akibat insiden ini perlu diperjelas melalui mekanisme pembuktian hukum. Salah satu cara untuk mengetahui penyebab kematian Amis Ando, kata Azmi, yakni diperlukan pemeriksaan medis terhadap tubuh dan organnya yang dalam hukum dikenal dengan otopsi.
"Langkah ini merupakan satu-satunya cara untuk menemukan kejelasan dalam mengurai simpang siur tentang bagaimana penyebab dan siapa yang harus bertanggung jawab atas kematian Amis Ando. Karena ini berkaitan dengan karakteristik pembuktian yang memerlukan kompetensi khusus, " ujar Azmi kepada redaksi pada Jumat (6/5).
Sebagai dasar hukum, Azmi menjelaskan bahwa otopsi bisa dilakukan atas perintah penyidik dan diatur dalam Pasal 120 juncto Pasal 133 KUHAP. Melalui langkah ini nantinya hasil otopsi itu akan menjadi keterangan ahli yang dijadikan salah satu alat bukti.
Maka dari itu, Azmi mendorong pihak keluarga maupun kepolisian agar menanti hasil otopsi guna mendapatkan objektifitas fakta kejadian dalam kasus ini. Karena dalam hal tindak pidana kriminal atau kematian alamiah, harus ditemukan hal-hal yang mungkin membawa informasi baru, termasuk hal-hal yang bisa menjawab permasalahan.
"Misal apakah ada luka, lebam akibat kekerasan benda tumpul? Atau apakah ada tindakan dibekap sehingga korban kehabisan nafas dan yang menyebabkan mati lemas. Hal ini semua nantinya akan menemukan titik terang dalam hasil analisa maupun kesimpulan otopsi ahli forensik, " tuturnya.
"Sehingga proses otopsi ini menghimpun semua informasi dan fakta yang bertujuan mencari kebenaran hukum dari suatu peristiwa yang terjadi untuk memastikan sebab kematian seseorang, " pungkas Azmi.
BERITA TERKAIT: