Sepakat BPIH Rp 81,7 Juta, Komisi VIII: Kami Komitmen Maksimalkan Pelayanan Jamaah Haji

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Kamis, 14 April 2022, 02:55 WIB
Sepakat BPIH Rp 81,7 Juta, Komisi VIII: Kami Komitmen Maksimalkan Pelayanan Jamaah Haji
Ilustrasi/Net
rmol news logo Pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) bersama DPR RI bersepakat menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1433 Hijriah atau 2022 Masehi per jemaah sebesar Rp 81,7 juta.

Dikatakan Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily, biaya tersebut merupakan rata-rata yang akan dikenakan kepada jemaah haji reguler.

"Kami menyepakati besaran rata-rata BPIH tahun 1443 H/2022 M per jemaah untuk jemaah haji reguler sebesar Rp 81.747.844," ujar Ace Hasan kepada wartawan, Rabu (13/4).

Dijelaskan Ace, penetapan biaya ini menggunakan asumsi kuota haji Indonesia tahun 1443 H/2022 M yang dijadikan dasar pembahasan BPIH sebanyak 110.500 jemaah atau sebanyak 50 persen dari kuota haji tahun 2019.

"Dengan rincian kuota untuk jemaah haji reguler sebanyak 101.660 dan haji khusus sebanyak 8.840 orang," sambungnya.

Lanjut legislator Partai Golkar ini, para calon jemaah haji nantinya akan tinggal selama 41 hari di Arab Saudi. Salah satu pelayanan yang akan ditingkatkan dalam pelayanan, yaitu layanan peningkatan volume makan jemaah haji di Mekkah dan Madinah dari dua kali per hari menjadi tiga kali per hari.

"Kami berkomitmen untuk memaksimalkan pelayanan kepada jemaah haji tahun 1443 H/2022 M. Kami tetap mendorong agar pelaksanaan haji di era pandemi ini tetap memperhatikan protokol kesehatan," pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA