Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Usai Dilantik, Jokowi Minta KPU 2022-2027 Gaspol Persiapkan Pemilu

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Selasa, 12 April 2022, 21:54 WIB
Usai Dilantik, Jokowi Minta KPU 2022-2027 Gaspol Persiapkan Pemilu
Presiden Joko Widodo/Net
rmol news logo Struktur kepemimpinan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) periode 2022-2027 yang baru saja dilantik, diharapkan Presiden Joko Widodo bisa segera bekerja mempersiapkan pelaksanaan Pemilu Serentak 2024.

"Saya harapkan anggota KPU dan Bawaslu yang baru saja saya lantik dapat segera bekerja, dapat segera tancap gas," ujar Jokowi dalam jumpa pers virtual dalam siaran kanal YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (12/4).

Menurut Jokowi, langkah persiapan harus dimulai dari koordinasi bersama DPR RI dan Pemerintah, mengingat tahapan awal Pemilu Serentak 2024 akan dimulai pada 14 Juni 2022. Ditambah dengan adanya penyelenggaraan Pilkada Serentak pada tahun yang sama di bulan November 2024.

"Ini penting dilakukan, karena untuk pertama kalinya kita akan menyelenggarakan pileg, pilpres, dan pilkada dalam tahun yang sama sehingga KPU dan Bawaslu harus segera mempersiapkan semuanya secara detail dan matang, menjaga agar kualitas demokrasi tetap terjaga," demikian Jokowi.

Siang tadi, Jokowi melantik 7 komisioner KPU RI dan 5 anggota Bawaslu RI masa kerja 2022-2027, di Istana Merdeka, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat.

Untuk melantik para pimpinan dua lembaga penyelenggara pemilu tersebut, Jokowi mengeluarkan dua Keputusan Presiden (Keppres) yang masing-masing memuat nama-nama para pejabat.

Beleid yang pertama yakni tercatat sebagai Keppres 33/P/2022 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia.

"Mengesahkan pengangkatan sebagai anggota KPU masa jabatan tahun 2022-2027 terhitung sejak pengucapan sumpah janji, masing-masing atas nama Betty Epsilon Idroos, Hasyim Asy'ari, Mochammad Afifuddin, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Melaz," bunyi Keppres 33/P/2022 yang dibacakan petugas Sekretariat Negara.

Kemudian beleid kedua yang dikeluarkan Jokowi adalah Keppres 34/P/2022 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Badan Pengawas Pemilu masa jabatan tahun 2022-2027.

"Terhitung sejak pengucapan sumpah janji, masing-masing atas nama Lolly Suhenty, Puadi, Rahmat Bagja, Totok Haryono, dan Herwyn Jefler Hielsa Malonda," bunyi Keppres 34/P/2022. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA