Begitu dikatakan Dosen Fakultas Hukum Universitas Trisakti Azmi Syahputra saat hadir sebagai narasumber workshop "Perlindungan Hukum Terhadap Rumah Sakit" yang diselenggarakan di Aula Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bendan, Kota Pekalongan, Jawa Barat, (Kamis 7/5)
"Semestinya profesi di bidang kesehatan harus dilindungi, tidak boleh menimbulkan ketakutan di kalangan dokter maupun nakes dalam mengambil tindakan terhadap pasien yang memiliki resiko tinggi," ujar Azmi Syahputra.
Dikatakan Azmi, memang diperlukan dibangun satu pemahaman prosedural hukum, termasuk berbagai bentuk langkah-langkah antisipasi guna memberikan perlindungan hukum bagi dokter dan nakes.
"Antara lain dengan dilakukan standar profesi kedokteran, patuh dan konsisten terhadap
informed consent, rekam medis, dan membentuk komisi hukum rumah sakit ini adalah kunci utama," jelasnya.
Lanjutnya, termasuk pula mendorong dokter untuk terus mengembangkan ilmu terkait perkembangan permasalahan dalam bidang kesehatan yang senantiasa bergerak dengan cepat dan dinamis.
"Serta diperlukan pula memperkuat, merangkul, mengedukasi komunitas masyarakat tentang peran mulia profesi dokter dan tenaga kesehatan serta fungsi rumah sakit," pungkasnya.
BERITA TERKAIT: