Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Soroti Lahan Sawit di Padang Lawas, SP: Belasan Tahun Hukum Dikangkangi, Pendapatan Negara Dibegal Korporasi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Kamis, 31 Maret 2022, 21:20 WIB
Soroti Lahan Sawit di Padang Lawas, SP: Belasan Tahun Hukum Dikangkangi, Pendapatan Negara Dibegal Korporasi
Direktur Ekskutif Oversight of the Indonesian Democratic Policy, Satyo Purwanto/Net
rmol news logo Perkebunan kelapa sawit PT Torganda milik pengusaha Darianus Lungguk (DL) Sitorus yang telah dinyatakan oleh Mahkamah Agung agar disita oleh negara, hingga kini belum jelas statusnya.

Direktur Ekskutif Oversight of the Indonesian Democratic Policy, Satyo Purwanto membeberkan, sejak putusan kasasi MA tahun 2007 yang memerintahkan lahan perkebunan kelapa sawit seluas 47 ribu hektare di Padang Lawas, disita negara itu, diduga hingga saat ini masih dikuasi oleh pihak PT Torganda.

“Belasan tahun hukum dikangkangi dan belasan triliun pendapatan negara dibegal korporasi,” kata Satyo dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis (31/3).

Padahal, lanjut Satyo, dalam konstitusi disebutkan bahwa Indonesia merupakan negara hukum bukan negara kekuasaan. Dan penegakkan hukum seharusnya sama kedudukannya bagi setiap warga negara.

“Faktanya, ada sebuah korporasi besar selama puluhan tahun "mengangkangi negara" hukum jadi tumpul buat mereka, konon setelah putusan berkekuatan hukum tetap sesuai putusan MA atas kejahatan penguasaan hutan dan lahan seluas puluhan ribu hektar yang di lakukan oleh sebuah perusahaan sampai saat ini belum dilakukan eksekusi oleh Kejaksaan Agung RI, kok bisa?” ungkap Satyo.

Satyo membeberkan, di atas lahan 47 ribu hektare yang merupakan perkebunan sawit itu hingga kini masih tetap beroperasi dan beraktivitas normal.
Sejumlah transaksi pembelian crude palm oil (CPO) terus berjalan seperti biasa meski lahan telah dinyatakan illegal lewat putusan Mahkamah Agung (MA).

“Dugaan selama belasan tahun negara mengalami kerugian belasan triliun sejak putusan berkekuatan hukum tetap ditahun 2007 silam, perkiraan kerugian ini diperhitungkan dari hasil pengolahan perkebunan sawit, produksi minyak sawit, berikut segala jenis turunan dari industri CPO yang diperdagangkan,” beber Satyo.

Sebelumnya, tahun 2017 saat itu HM Prasetyo yang menjabat sebagai Jaksa Agung menyatakan bahwa pihaknya telah menjalankan perintah MA untuk melakukan eksekusi, namun kata Prasetyo, DL Sitorus belum menyerahkan lahan secara fisik.

"Dari kejaksaan sudah dieksekusi sejak 2008. Tapi ternyata ada kendala di mana DL Sitorus tidak menyerahkan secara fisik," ujar Prasetyo di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat 4 Agustus 2017.

Kejaksaan, kata Prasetyo, telah menyerahkan lahan yang dieksekusi kepada Kementerian Kehutanan. Ia mengklaim penyerahan eksekusi dilakukan pada 2008. "Tapi de facto, lahan masih dikuasai DL Sitorus. Ini yang memerlukan tindak lanjut," kata dia.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA