Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kematian Akseyna Sudah Mandek 7 Tahun, Azmi Syahputra: Ini Masih Jadi PR, Polisi Harus Temukan Pelakunya

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Kamis, 31 Maret 2022, 14:39 WIB
Kematian Akseyna Sudah Mandek 7 Tahun, Azmi Syahputra: Ini Masih Jadi PR, Polisi Harus Temukan Pelakunya
Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra/Net
rmol news logo Proses hukum terhadap kasus kematian Akseyna Ahad Dori di Danau Kenanga Universitas Indonesia (UI), Depok, Jawa Barat, sudah berjalan 7 tahun. Namun, belum juga ditemukan pelakunya oleh pihak kepolisian.

Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra, mendesak kepolisian untuk mengupayakan secara maksimal dalam menyelesaikan perkara kematian mahasiswa UI yang terjadi pada 26 Maret 2015 silam.

"Kasus ini dan masih jadi PR yang tertunda, di mana kejadiannya sudah lebih 7 tahun. Sehingga mendorong kepolisian dapat lebih lagi mengerahkan seluruh kekuatan untuk mengungkap kasus ini,"ujar Azmi kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (31/3).

Melihat dari posisi kasus pembunuhan ini, Azmi menilai motif pelaku sangat nyata telah direncanakan dengan sangat matang, bahkan mampu mengurangi resiko diketahui publik, dan eksekusinya dilakukan dalam waktu dan tempat yang sangat terukur.

"Itu yang dilakukan pelaku, termasuk mengelabui, bahwa pelaku tidak ada motif untuk penguasaan barang kepemilikan korban," imbuhnya menjelaskan.

Salah satu hal yang disoroti Azmi adalah pengelabuan publik oleh pelaku. Dimana, Akseyna seolah membuat surat namun pelaku memasukkan batu dalam tas korban, dan membuang korban di Danau Kenanga kampus UI.

"Laptop dan hp tidak diambil pelaku, namun ada fakta kamar kost yang awalnya tidak bisa dibukakan oleh pemilik kost, ini harus ditelusuri lebih dalam lagi," tuturnya.

Meskipun demikian, Azmi menganggap tidak ada kejahatan yang sempurna. Sehingga dia meyakini melalui penyelidikan yang lebih dalam dapat ditemukan petunjuk dan bukti baru.

Oleh karena itu, dia meminta Polri membuka kembali penyidikan kasus ini untuk penggalian dan pengembangan yang lebih maksimal atas keterangan saksi, yang diharapkan menemukan pula pihak terduga perbuatan menyembunyikan kejahatan atau mempersukar, menutupi maupun menghalang-halangi penyidikan.

"Termasuk menghilangkan barang bukti atas kasus ini, dan pelaku yang demikian dapat pula diancam pidana, dari sini juga dapat menjadi salah satu pintu masuk untuk membantu pengungkapan kasus ini," tuturnya.

"Karena boleh dikatakan, tidak ada perkara pidana yang luput dari pembuktian alat bukti keterangan saksi, sehingga dalam perkara ini kepolisian hendaknya dapat lebih menggali lagi keterangan keterangan saksi langsung maupun tidak langsung guna menemukan pelaku dalam perkara ini," demikian Azmi. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA