Sebab, baik secara de facto maupun de jure Kongres X KSPSI pada 16 Februari 2022 adalah sah dan konstitusional. Terlebih, sudah didaftarkan kepada Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) DKI Jakarta berikut kepengurusan yang baru.
Hal itu ditegaskan Ketua Umum DPP KSPSI Jumhur Hidayat saat jumpa pers di Kopi Politik, Kawasan Pakubuwono, Jakarta Selatan, Jumat siang (25/3).
"Kita akan mendaftarkan ke Pengadilan, ini kita sudah ada Tim Lawyer dari PAPD (Perhimpunan Advokat Pro Demokrasi), kita udah siap," ujar Jumhur.
"Jadi, begitu ada yang mengatasnamakan KSPSI karena sudah resmi, maka kita punya hak untuk mengajukan gugatan hukum ke pengadilan," tegasnya.
Jumhur kembali mengingatkan kepada seluruh konstituen KSPSI bahwa Kongres X adalah keputusan yang memiliki legal standing. Sehingga, apabila ada pihak-pihak yang mengatasnamakan KSPSI maka dipastikan itu adalah ilegal.
"Karena keputusan mengadakan kongres adalah oleh Rapat Pleno. Kita juga sekarang sudah punya legalitas dari Suku Dinas Tenaga Kerja," kata Aktivis Pro Demokrasi ini.
"Jadi, agar seluruh teman-teman di daerah dan teman-teman di daerah tidak usah ragu lagi bahwa memang inilah yang sah," imbuhnya menegaskan.
Jumhur menambahkan, nama KSPSI dan logo KSPSI pun memiliki hak cipta dan hak paten. Hak itu melekat pada DPP KSPSI.
"Karena memang DPP inilah yang mendaftarkan. Kita bisa menggugat siapapun karena itu logo resmi didaftarkan oleh kita 25 Januari 2008 pengesahan hak logo dan nama KSPSI. Artinya siapapun yang pakai itu enggak boleh," pungkasnya.
BERITA TERKAIT: