Dasco mengatakan, pihaknya sudah menyerap aspirasi dari KSPSI yang diketuai oleh Jumhur Hidayat terkait apa yang menjadi tuntutan aksi.
KSPSI sendiri membawa dua tuntutan aksi batalkan UU 11/2020 Tentang Cipta Kerja dan menolak revisi UU 12/2011 Tentang pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
"Tadi sudah saya terima beberapa hal dan kita sepakat akan melakukan komunikasi intens tentunya dengan kawan-kawan buruh untuk sama-sama mengurai dan mencari solusi terhadap beberapa permasalahan yang paling krusial yang tadi disampaikan," kata Dasco kepada wartawan di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (23/3).
Sementara itu, Ketua Umum DPP KSPSI Jumhur Hidayat menyambut baik sikap Pimpinan DPR RI yang diwakili oleh Sufmi Dasco Ahmad.
"Kita senang bahwa hari ini bisa ada dialog yang terbuka dan jujur. Bahwa memang pada waktu itu ada suatu semacam deadlock lah antara yang mewakili pekerja dan juga teman-teman di DPR dan pemerintah, dan juga swasta," kata Jumhur Hidayat.
Namun begitu, Jumhur menegaskan bahwa kaum buruh harus mendapatkan jaminan perlindungan dari negara melalui peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Kira kira itu. Jadi, Pak Sufmi Dasco sudah membuka peluang untuk kembali kita berdialog secara bermartabat, tidak ada lagi yang dianggap bodoh, dianggap yang paling berkuasa, kita sebenarnya punya niat baik, tapi memang de facto penguasa DPR yang membuat UU itu. Kan wakil dari kita semua, mendengarkan rakyat," demikian Jumhur.
BERITA TERKAIT: