Bukan Direvisi, Lebih Baik Lengkapi Undang-Undang Pemerintah Aceh dengan Aturan Turunan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Kamis, 10 Maret 2022, 08:43 WIB
Bukan Direvisi, Lebih Baik Lengkapi Undang-Undang Pemerintah Aceh dengan Aturan Turunan
Ilustrasi eksekusi cambuk bagi pelanggar Qanun Jinayah di Aceh yang merupakan bagian dari UUPA yang menjamin kekhususan Aceh/RMOLAceh
rmol news logo Pemerintah Pusat dan Pemerintah Aceh belum waktunya merevisi Undang-Undang Pemerintah Aceh. Terutama di saat pelaksanaan undang-undang itu mengalami banyak kendala teknis.  

Demikian disampaikan pengamat hukum Universitas Syiah Kuala, Zainal Abidin, kepada Kantor Berita RMOLAceh, Rabu (9/3).

"UUPA terkendala dalam implementasi akibat pemerintah pusat dan pemerintah daerah tidak berkomitmen menjalankannya," kata Zainal Abidin

Zainal Abidin menambahkan, persoalan mendasar dari UUPA berada di tataran pelaksanaan. Dia menganggap wacana perubahan yang didengungkan oleh sejumlah pihak bukan jawaban dari persoalan yang dihadapi dalam pelaksanaan UUPA selama ini.

Andai seluruh level pemerintahan memegang amanah untuk melaksanakannya, UUPA dapat menjadi modal penting dan cukup memadai untuk menciptakan kesejahteraan masyarakat Aceh.

Hingga saat ini, lanjut Zainal, sejumlah peraturan pelaksana UUPA, seperti qanun dan peraturan pemerintah, banyak yang belum rampung. Karena itu yang perlu didorong untuk memastikan aturan ini berjalan sesuai dengan cita-cita pembuatannnya adalah pemerintah, dari level pusat hingga daerah.

Sebelumnya, Jurubicara Partai Aceh, Nurzahri mengatakan, revisi UUPA jangan menghilangkan martabat dan wewenang Aceh. Dia minta semua pihak berhati-hati dalam menyikapi wacana ini.

Mnurut Nurzahri, revisi UUPA didorong oleh orang-orang yang ingin memangkas kewenangan Aceh.

Partai-partai nasional hanya memahami UUPA sebagai dasar pengucuran dana otonomi khusus. Padahal urusan dana otonomi khusus ini tidak tercantum dalam Perjanjian Damai Helsinki yang mendamaikan Pemerintah Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka.

“Kalau hanya untuk perpanjang dana otonomi khusus, itu sebuah wacana yang salah,” tegas Nurzahri. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA