Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

LBP: Jabodetabek, DIY, Bali dan Bandung Raya Masuk PPKM Level 3

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Senin, 07 Februari 2022, 14:22 WIB
LBP: Jabodetabek, DIY, Bali dan Bandung Raya Masuk PPKM Level 3
Koordinator PPKM wilayah Pulau Jawa dan Bali, Luhut Binsar Pandjaitan/Net
rmol news logo Level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di sejumlah wilayah dilakukan penyesuaian oleh pemerintah, utamanya untuk wilayah aglomerasi akan diperketat.

Koordinator PPKM wilayah Pulau Jawa dan Bali, Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, beberapa wilayah aglomerasi di bawah wewenangnya dinaikan status atau level PPKM-nya.

"Wilayah aglomerasi Jabodetabek, Daerah Istimewa Yogyakarta, Bali, Bandung Raya, akan ke level 3," ujar Luhut dalam jumpa pers virtual usai rapat terbatas (Ratas) Evaluasi PPKM bersama Presiden Joko Widodo yang berlangsung pada Senin siang (7/2).

Luhut menegaskan, perubahan level PPKM yang diputuskan pemerintah terhadap wilayah-wilayah aglomerasi itu bukan disebabkan tingginya tambahan kasus positif Covid-19 harian yang tercatat selama sepekan terakhir.

"Tapi karena rendahnya tracing (pelacakan kasus kontak erat)," imbuh Luhut menegaskan.

Mantan Menko Polhukam ini juga menjelaskan, khusus untuk wilayah Bali, pemerintah memutuskan menaikkan ke PPKM level 3 karena indikator kenaikan jumlah pasien Covid-19 yang dirawat di rumah sakit.

"Bali ini naik ke level 3 karena ada peningkatan rawat inap," ucapnya.

Lebih lanjut, Luhut menyatakan bahwa indikator kenaikan level PPKM bukan hanya dilihat dari jumlah kasus yang meningkat. Sehingga, dia meminta semua pihak untuk mencermati aturan terbaru yang akan dikeluarkan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian terkait PPKM.

"Hal ini dapat dilihat dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) yang akan keluar hari ini," demikian Luhut. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA