Harapan tersebut datang dari Direktur Eksekutif Political and Public Policy Studies (P3S), Jerry Massie. Pasalnya, dia mensinyalir keputusan MK bisa berpotensi mengubah jadwal pelaksanaan Pemilu Serentak 2024.
Menurut Jerry, putusan MK bakal mengubah jadwal pemilu apabila permohonan para pemohon uji materiil Pasal 222 UU 7/2017 tentang Pemilu yang mengatur soal preshold dikabulkan.
Seluruh uji materiil preshold yang masuk ke MK meminta agar Hakim Konstitusi menghapus preshold 20 persen menjadi 0 persen.
"MK harus segera putuskan gugatan
(presidential threshold) agar tak lagi ada kisruh jadwal Pemilu," ujar Jerry kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (26/1).
Jerry memandang, jadwal Pemilu Serentak 2024 yang diusulkan KPU dan disepakati pemerintah serta DPR RI dalam RDP pada Selasa kemarin (25/1) sudah tepat, mengingat penyelenggara pemilu juga harus melaksanakan Pilkada Serentak 2024 pada bulan November.
Maka dari itu, Jerry meminta kepada seluruh pihak terkait agar mempertahankan jadwal Pemilu Serentak 2024 yang hari H pencoblosan jatuh pada tanggal 14 Februari.
"Itu harus bisa dilaksanakan, jangan sampai ada pihak-pihak yang mempermainkan jadwal pemilu menjadi diundur," demikian Jerry.
BERITA TERKAIT: