Bahkan di tahun 2020 dan 2021, angkanya terus naik dan belum ada tanda-tanda penurunan.
Oleh karena itu, Partai Nasdem menilai RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) penting untuk diundangkan.
Nasdem bahkan membuka Posko Pengaduan Kekerasan Seksual di setiap kantor DPW di seluruh Indonesia bekerja sama dengan Badan Advokasi Hukum (BAHU), Garda Wanita Malahayati, dan Rumah Aman.
“Masyarakat dapat langsung datang ke Kantor DPW Nasdem di masing-masing provinsi untuk mendapatkan layanan pendampingan hukum, konsultasi, hingga
recovery mental jangka pendek,†kata Ketua Bidang Perempuan dan Anak DPP Partai Nasdem, Amelia Anggraini di Kantor DPW Nasdem DKI, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (18/1).
Pihaknya berharap, posko tersebut bisa bermanfaat serta menjadi jawaban atas berbagai macam problem dampak dari masifnya kekekerasan seksual.
Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat menambahkan, RUU TPKS telah disepakati sebagai RUU inisiatif DPR RI hari ini. Namun demikian, ia menegaskan bahwa perjuangan belum selesai.
“RUU belum disahkan, perjalanan kita masih panjang di mana selama 12 tahun pembahasan belum menemui titik temu,†kata Lestari yang juga anggota Majelis Tinggi Nasdem.
Di sisi lain, persoalan bangsa tidak hanya soal kekerasan dan kejahatan, melainkan lebih dari itu.
“Kita tidak hanya bicara dari sudut korban, tapi pelaku juga. Keduanya harus mendapat perlindungan dan keadilan. Ketika kita bicara TPKS, kita bicara sebagai anak bangsa. Kita lepas warna jaket kita, golongan kita, karena siapa pun kita adalah anak bangsa,†tandasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.