Begitu penjelasan dari Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno sebagaimana dikutip dari laman setkab.go.id, Sabtu (8/1).
“Sebagian besar kementerian di perpres (peraturan presiden) kementeriannya itu memang ada posisi wakil menteri. Tetapi tidak berarti selalu diisi karena memang itu digunakan untuk mengantisipasi karena dunia ini cepat berubah, tantangan cepat berubah, sering kali ada hal-hal yang tidak terduga,†ujarnya.
Lebih lanjut, Pratikno mengatakan bahwa apabila sebuah kementerian dalam situasi tertentu memerlukan seorang wamen, maka posisi tersebut sudah ada. Tapi kalau tidak diperlukan, maka tidak perlu diadakan atau tidak perlu diisi.
“Itulah kebijakan Bapak Presiden mengenai wakil menteri,†imbuhnya.
Lebih lanjut, Pratikno mengurai bahwa hingga saat ini belum ada rencana penambahan wamen sama sekali. Menurutnya, pengisian wamen tetap didasarkan pada kebutuhan kementerian tersebut.
“Setahu saya belum ada rencana penambahan wamen sama sekali. Jadi sementara ini enggak ada, belum ada rencana,†ungkapnya.
BERITA TERKAIT: