Wakil Ketua Baleg DPR RI Willy Aditya mengatakan, naskah RUU TPKS sudah selesai dan sudah diserahkan kepada pimpinan DPR RI untuk disahkan dalam Rapat Paripurna.
“Saat ini RUU TPKS sudah berada di tangan Pimpinan DPR. Langkah selanjutnya adalah proses pengesahan di Rapat Paripurna untuk mengesahkannya sebagai RUU Inisiatif DPR," ujar Willy kepada wartawan, Selasa (4/1).
"Ketika ini sudah sah, maka apa yang telah ditegaskan oleh Presiden menjadi gayung yang bersambut," sambungnya.
Dikatakan Willy, DPR RI juga siap duduk bersama Gugus Tugas TPKS yang dibentuk pemerintah dalam percepatan pembahasan RUU TPKS.
Gugus tugas ini terdiri dari lintas kementerian/lembaga yang beranggotakan KSP, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kejaksaan Agung, dan Polri.
"Tim dari DPR siap menyambut tim dari Kemenkumham, Kementerian P3A, maupun Gugus Tugas Pemerintah untuk merumuskan langkah-langkah percepatan terkait hal ini,†terangnya.
Bagi legislator Partai Nasdem ini, pernyataan Presiden Jokowi menjadi sinyal positif untuk penguatan perlindungan bagi korban kekerasan seksual
"Langkah percepatan ini dibutuhkan agar proses perumusannya menjadi UU tidak memakan waktu terlalu lama. Terlebih saat ini kita berada di situasi darurat kekerasan seksual," pungkasnya.
BERITA TERKAIT: