Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Ingin Pilkada DKI Digelar 2022, Ahmad Irawan Gugat Dua Pasal UU 10/2016 ke MK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Senin, 03 Januari 2022, 12:28 WIB
Ingin Pilkada DKI Digelar 2022, Ahmad Irawan Gugat Dua Pasal UU 10/2016 ke MK
Kader muda Partai Golkar, Ahmad Irawan/Net
rmol news logo Aturan jadwal pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 digugat kader muda Partai Golkar, Ahmad Irawan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Irawan menguji Pasal 201 ayat (7) dan (8) UU 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang khusus mengatur soal jadwal pelaksanaan Pilgub, Pilbup, dan Pilwalkot secara serentak di tahun 2024.

Irawan menjelaskan, gugatannya tercatat sebagai perkara Nomor 67/PUU-XIX/2021 yang akan mulai disidangkan pada Senin pekan depan (10/1) pukul 13/30 WIB di MK, Jakarta Pusat.

Ketua Pimpinan Pusat Angkatan Muda Partai Golkar (PP AMPG) ini menegaskan, kedudukannya dalam permohonan perkara ini merupakan warga negara Indonesia yang memiliki hak pilih dan pernah mengikuti pemilihan kepala daerah pada tahun 2017 sebagai calon bupati.

"Hal mana kepadanya melekat hak sebagai warga negara untuk mendapatkan jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum," ujar Irawan kepada wartawan, Senin (3/1).

Irawan menjabarkan, alasan konstitusional yang disampaikannya adalah karena UU 10/2016 disusun untuk menjadi perangkat regulasi yang agar pemilihan kepala daerah yang demokratis bisa berlangsung efektif dan efisien, sehingga diambil sistem keserentakan.

Dia menegaskan, pada faktanya pemilihan dengan sistem keserenatakan telah dilaksanakan secara terencana dan sudah terjadi dalam beberapa gelombang sesuai dengan akhir masa jabatan masing-masing kepala daerah.

Sehingga kata Irawan, pelaksanaan dari norma yang dia uji bakal memberikan implikasi konstitusional pada kosongnya masa jabatan secara bervariatif, mulai dari satu tahun sampai dengan dua tahun, dan juga hasil Pilkada 2020 masa jabatannya hanya empat tahun.

"Bahkan ada lagi (kepala daerah yang terpilih di Pilkada Serentak 2020) yang kurang dari itu, karena keterlambatan waktu pelantikan," imbuhnya.

Meskipun ada opsi jabatan yang kosong akan diisi oleh penjabat pelaksana tugas (Plt) atau pejabat sementara (Pjs), Irawan memandang hal tersebut tidak memiliki legitimasi politik, karena pejabatnya tidak pernah dipilih secara langsung dan melibatkan rakyat.

Selain itu, Irawan juga menilai Pilkada Serentak yang yang diatur di dalam Pasal 201 ayat (7) dan (8) berimbas pada pelaksanaan Pilkada Serentak 2017 dan 2018, di mana masyarakat di daerah-daerah tersebut harus menunggu waktu hingga tujuh tahun lamanya untuk mengikuti pemilihan berikutnya, yang direncanakan pada bulan November 2024.

Ditambahkan Irawan, Pilkada Serentak 2024 yang digelar pada tahun yang sama dengan Pemilu Serentak lima kotak juga akan membuat beban dan biaya penyelenggaraan berlebih.

Maka dari itu, Irawan memohonkan kepada Hakim Konstitusi untuk mengabulkan gugatannya terhadap dua pasal di dalam UU Pilkada tersebut dengan menyatakan konstitusional secara bersyarat.

Konstitusional bersyarat yang dimaksud Irawan yakni masa jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah hasil pilkada serentak Tahun 2020 masa jabatannya selama lima tahun, sehingga harus menjabat sampai dengan Tahun 2025 atau menjabat lima tahun sejak dilantik, dan serentak pemilu lokal dilaksanakan sesuai dengan akhir masa jabatan.

"Artinya, jika Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta dilantik pada Tahun 2017 dan akhir masa jabatannya berakhir pada Tahun 2022 beserta 101 daerah lainnya, maka dengan dikabulkannnya gugatan ini oleh MK, maka penyelenggara pemilu secara imperatif akan melaksanakan pilkada pada Tahun 2022 sesuai dengan akhir masa jabatan," paparnya.

"Begitu juga 170 daerah lainnya yang akan habis masa jabatan pada tahun 2023, dengan dikabulkannya gugatan ini akan tetap pilkada pada tahun 2023," tutup Irawan. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA