Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Wacana Polri di Bawah Kemendagri Tak Sesuai Semangat Debirokratisasi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Minggu, 02 Januari 2022, 23:13 WIB
Wacana Polri di Bawah Kemendagri Tak Sesuai Semangat Debirokratisasi
Pakar hukum pidana Universitas Al-Azhar Profesor Suparji Ahmad/Net
rmol news logo Wacana yang dilontarkan Gubernur Lemhanas Agus Widjojo soal Polri agar berada di bawah Kementrian Keamanan Dalam Negeri atau Dewan Keamanan Nasional diperlukan pertimbangan mendalam terkait efektifitasnya.

Pakar hukum dari Universitas Al-Azhar Profesor Suparji Ahmad mengatakan, jika kedudukan Polri di bawah kementrian maka akan menimbulkan implikasi terkait dengan birokrasi.

Sebab, lanjutnya, Kemendagri sebagai sebuah kementrian yang sangat strategis akan mendapatkan tanggung jawab baru dalam konteks memberikan semacam manajemen di Kepolisian.

“Maka menurut saya struktur di bawah Kemendagri itu perlu dipertimbangkan tentang efektifitasnya. Artinya belum sampai kepada sebuah pilihan di bawah Kementrian atau tidak,” kata Prof Suparji kepada wartawan di Jakarta, Minggu (2/1).

Menurut Suparji, kajian mendalam sangat dibutuhkan. Mengingat, saat ini belum terdapat rasionalisasi Polri di bawah Kemendagri. Sebab Polri yang memiliki fungsi penegak hukum bagaimana mekanismennya jika kemudian berada di bawah kementrian.

“Yang krusial adalah bagaimana dia sebagai penegak hukum yang diharapkan independen (tapi di bawah Kementrian),” kata Suparji.

Disisi lain, ia menambahkan, jika menambah kementrian baru maka hal ini tidak sesuai dengan semangat debirokratisasi yang seharusnya ada perampingan birokrasi dan perampingan kelembagaan. Ditambah, berdasarkan dengan Undang-undang menyebut bahwa jumlah kementrian hanya 34.

“Ini juga tidak sesuai dengan semangat debirokratisasi, adanya semacam perampingan birokrasi, perampingan kelembagaan,” pungkas Suparji.

Sebelumnya, Gubernur Lemhanas Agus Widjojo pernyataan akhir tahun 2021 mengusulkan agar Kementrian Keamanan Dalam Negeri dan Dewan Keamanan Nasional  dibentuk. Nantinya, kata Agus Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) berada di bawah kementrian tersebut.

"Untuk mewujudkan keamanan dan ketertiban perlu ada penegakan hukum, itu Polri. Seyogianya diletakkan di bawah salah satu kementerian, dan Polri seperti TNI, sebuah lembaga operasional. Operasional harus dirumuskan di tingkat menteri oleh lembaga bersifat politis, dari situ perumusan kebijakan dibuat, pertahanan oleh TNI, dan keamanan ketertiban oleh Polri," ungkapnya.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA