Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, penyerahan tersangka dan barang bukti terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan pekerjaan jasa konsultasi di Perum Jasa Tirta II tahun 2017 dilakukan pada hari ini, Rabu (29/12).
"Penahanan masih kembali dilanjutkan oleh tim Jaksa untuk 20 hari ke depan, terhitung 29 Desember 2021 sampai dengan 17 Januari 2021 di Rutan KPK Gedung Merah Putih," ujar Ali kepada wartawan, Rabu sore (29/12).
Sehingga kata Ali, dalam waktu 14 hari kerja tim Jaksa segera melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"Proses persidangan diagendakan di Pengadilan Tipikor pada PN Bandung," pungkas Ali.
Dalam kasus ini, sebelumnya KPK telah memproses hukum terhadap Djoko Saputro selaku Direktur Utama (Dirut) Perum Jasa Tirta II yang perkaranya telah diputus dan berkekuatan hukum tetap.
Sedangkan Andririni juga telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 2018 lalu, namun baru dilakukan penahanan pada 3 September 2021.
Perkara ini berawal pada 2016 lalu. Di mana, Djoko diduga memerintahkan melakukan relokasi anggaran dan revisi anggaran dengan mengalokasikan tambahan anggaran pada pekerjaan pengembangan SDM dan Strategi Korporat dari nilai awal Rp 2,8 miliar menjadi Rp 9,55 miliar.
Pengusulan perubahan tersebut diduga tanpa adanya usulan baik dari unit lain dan tidak mengikuti aturan yang berlaku.
Setelah dilakukan revisi anggaran, Djoko memerintahkan pelaksanaan pengadaan kedua kegiatan ini dengan menunjukkan Andririni sebagai pelaksana pada kedua kegiatan tersebut.
Untuk pelaksanaan pekerjaannya, Andririni diduga menggunakan bendera perusahaan PT Bandung Management Economic Center (BMEC) dan PT 2001 Pangripta dengan adanya pemberian komitmen fee atas penggunaan bendera kedua perusahaan tersebut sebesar 15 persen dari nilai kontrak sedangkan Andririni menerima fee 85 persen dari nilai kontrak.
Selain itu, diduga pula adanya pencantuman nama para ahli dalam kontrak pekerjaan hanya dipinjam dan dimasukkan ke dalam dokumen penawaran PT BMEC dan PT 2001 Pangripta sebagai formalitas untuk memenuhi administrasi lelang dan pelaksanaan lelang di rekayasa sedemikian rupa dengan formalitas penanggalan berbagai dokumen administrasi lelang disusun secara backdate.
Akibat perbuatan tersangka, diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp 3,6 miliar.