Melalui Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayjen TNI Prantara Santosa, disampaikan bahwa oknum TNI prajurit Yonif 756 Kodam Cendrawasih bakal dihukum lantaran kabur dari tugas dinasnya pada pada Jumat (17/12) pukul 17.00 WIT dengan membawa senjata api (senpi).
"Bahwa benar telah meninggalkan dinas tanpa izin oknum anggota Yonif 756, Kodam XVII/Cendrawasih, di Kabupaten Keerom, Papua (Prada YB) dengan membawa satu pucuk senjata api organik jenis SS2 V1," terang Prantara kepada redaksi pada Senin (20/12).
Prantara menyampaikan sikap tegas Panglima yang memerintahkan jajarannya untuk memproses Prada YB alias Prada Yotam Bugiangge.
"Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa telah memerintahkan seluruh penyidik dan aparat hukum TNI AD & TNI untuk melakukan proses hukum terhadap pelaku," katanya.
Selain itu, Prantara juga menyebut permintaan Andika Perkasa agar semua pihak yang membantu Prada Yotam Bugiangge dalam tindak pidana tersebut bakal ikut diproses hukum.
"Tindakan oknum Anggota TNI AD ini telah melanggar beberapa pasal KUHPM, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1948 & Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata api," tandasnya.
BERITA TERKAIT: