Kemenkumham Aceh Tolak Sahkan Pengurus PNA versi KLB, Tiyong Siap Melawan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Jumat, 17 Desember 2021, 16:58 WIB
Kemenkumham Aceh Tolak Sahkan Pengurus PNA versi KLB, Tiyong Siap Melawan
Ketua DPP Partai Nanggroe Aceh, Samsul Bahri alias Tiyong/Net
rmol news logo Kecewa permohonannya untuk mengesahkan pengurus Partai Nanggroe Aceh versi Kongres Luar Biasa (KLB) Bireun, membuat Samsul Bahri bin Amiren alias Tiyong mendeklarasikan "perang". Ihwal penolakan itu disampaikan dalam surat Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh pada 6 Desember 2021.

Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PNA ini menyatakan, Kanwil Kemenkumham Aceh baru membentuk Tim Penelitian dan Verifikasi Berkas pada 14 April 2021 atau 19 bulan sejak permohonan dan dokumen persyaratan diajukan yaitu pada 23 september 2019.

Padahal, dalam Permenkumham Nomor 34 Tahun 2017 pasal 15 ayat 2, disebutkan bahwa pemeriksaan dan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak dokumen persyaratan diterima.

"Atas fakta tersebut kami mempertanyakan profesionalitas pihak Kanwil Kemenkumham Aceh dalam melaksanakan tugas administratif pemeriksaan atau verifikasi terhadap dokumen permohonan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga dan Kepengurusan yang kami ajukan. Atas fakta tersebut patut diduga pihak Kanwil Kemenkumham Aceh tidak taat dan telah melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku," papar Tiyong, dikutip Kantor Berita RMOLAceh, Jumat (17/12).

Menurut Tiyong, berdasarkan materi surat yang diterima dari Kakanwil Kemenkumham Aceh dapat dipastikan beberapa alasan yang dijadikan argumentasi penolakan terutama terhadap hasil penelitian dan verifikasi dokumen faktual dokumen DPP PNA Versi KLB diragukan prosesnya.

Sebab, berdasarkan fakta merujuk pada AD/ART PNA jumlah peserta yang menghadiri langsung acara KLB sebanyak 681 orang dengan melibatkan partisipasi dari unsur Majelis Tinggi Partai (MTP), Dewan Penasihat Pusat, Komisi Pengawas Partai, Dewan Pimpinan Pusat (DPP), Dewan Pimpinan Wilayah (DPW), dan Dewan Pimpinan Kecamatan (DPK).

Selanjutnya, jika merujuk pada argumentasi proses kehadiran dalam KLB dapat dipastikan jumlah peserta sesuai dengan Anggaran Dasar PNA Pasal 65 ayat (2) yaitu Kuorum keabsahan Kongres, Konferensi, Musyawarah, dan rapat dihadiri oleh sekurang kurangnya ½ atau 50 persen tambah satu dari jumlah peserta yang memiliki hak suara.

"Sehingga memenuhi kuorum dalam pengambilan keputusan yang dapat dibuktikan dari jumlah DPW yang dihadiri lengkap adalah sebanyak 14 DPW dari 21 DPW yang hadir, bukan 5 DPW sebagaimana argumentasi dalam surat Kanwil Kemenkumham Aceh," ujar Tiyong.

Tiyong menambahkan, berdasarkan kondisi tersebut dapat disimpulkan bahwa Kanwil Kemenkumham Aceh tidak melakukan proses penelitian dan verifikasi dokumen tersebut secara benar dan tepat sebagaimana amanah perundang undangan yang berlaku.

"Fakta ini menunjukkan bahwa pihak Kemenkumham Aceh tidak melakukan klarifikasi langsung terhadap peserta yang hadir dalam KLB terutama dari unsur pengurus DPW," jelas dia.

Anggota DPR Aceh ini menyebutkan, pada saat KLB tahun 2019 dilaksanakan, beberapa pengurus DPP PNA berdasarkan SK Kakanwil Kemenkumham Nomor : W1-675.AH.11.01 tahun 2017 tercatat telah secara resmi mengundurkan diri dari kepengurusan dan keanggotaan Partai Nanggroe Aceh. Di antaranya Lukman Age (Bendahara Umum), Abdul Manan (Ketua VII), dan Munawarliza Zainal (anggota Mahkamah Partai) sejak awal 2018.

Ketiganya, mengundurkan diri dengan alasan ingin bekerja pada Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Sabang (BPKS) dengan jabatan masing-masing sebagai Kepala Perwakilan BPKS Banda Aceh, Deputi Umum dan Dewan Pengawas.

Pengunduran diri mereka dari PNA disebabkan oleh adanya larangan pengurus partai menjadi pejabat di lingkungan BPKS. Sehingga mereka tidak lagi terlibat dalam berbagai kegiatan Partai PNA dan karenanya mereka tidak dibenarkan hadir dalam Forum KLB.

Tiyong menuturkan, jika menggunakan logika Kakanwil Kemenkumham Aceh yang masih merujuk nama-nama pengurus DPP PNA harus sesuai dengan SK tahun 2017 tersebut, maka mereka bertiga telah melakukan perbuatan melawan hukum. Di mana mereka telah bekerja dan menerima gaji dari BPKS pada saat mereka masih tercatat sebagai pengurus DPP PNA.

"Akibatnya selain melanggar peraturan perundang-undangan juga telah menimbulkan kerugian terhadap keuangan negara. Selain mereka bertiga, banyak lagi pengurus DPP PNA lainnya yang telah mengundurkan diri. Bahkan ada di antara mereka yang menjadi anggota DPR Aceh hasil Pemilu 2019 dari partai lain," bebernya.

Tiyong mengklaim, Kanwil Kemenkumham Aceh dengan serta merta telah menuduh adanya pengurus DPW PNA yang hadir tidak identik tandatangannya dengan tanda tangan asli merupakan tuduhan yang diragukan kebenarannya. Opini yang digiring pada upaya pemalsuan dokumen ini telah mendiskreditkan dan mengarah pada pencemaran nama baik para peserta KLB. Padahal kehadiran mereka dapat dibuktikan daftar hadir maupun dokumentasi video maupun foto.

"Karena itu DPP PNA mempertanyakan dasar argumentasi ini dan jika tidak dapat dibuktikan maka kami akan melaporkan kasus ini ke aparat penegak hukum," tegasnya.

Pihaknya menduga adanya unsur politis dalam narasi surat Kanwil Kemenkumham Aceh terkait penilaian keabsahan dan kesesuaian AD/ART PNA dengan dokumen persyaratan yang mereka ajukan. Kanwil Kemenkumham Aceh terkesan memposisikan diri sebagai lembaga peradilan, padahal mereka hanya memiliki kewenangan administratif.

Selain itu, Kanwil Kemenkumham Aceh juga telah mengabaikan Putusan MA yang telah menolak gugatan dari saudara Irwandi Yusuf terkait keabsahan KLB.

Berdasarkan fakta-fakta di atas, ucap Tiyong, dapat disimpulkan bahwa Kanwil Kemenkumham Aceh telah melakukan pelanggaran dengan tidak melakukan proses penelitian dan verifikasi faktual dokumen permohonan dan persayaratan yang diajukan secara benar, tepat, disiplin, dan taat pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Karena itu DPP PNA akan melakukan upaya hukum terhadap pihak Kanwil Kemenkumham Aceh agar dapat terungkap fakta yang sebenarnya, terpenuhinya rasa keadilan dan kepastian hukum, serta ketaatan pada setiap regulasi dan konstitusi," tutupnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA