Jurubicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito menerangkan, kebijakan karantina wilayah bagi Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) dari luar negeri berlaku 10 hari.
Dalam pelaksanaannya, dilakukan dua kali tes RT-PCR. Dimana yang pertama dilakukan dua hari setelah melakukan karantina di tempat yang disediakan. Kemudian tes kedua dilakukan pada hari kesembilan karantina.
"Kami memberikan sejumlah syarat yang ketat seperti kewajiban pelaporan hasil RT-PCR pada hari ke-9 karantina," ujar Wiku dalam keterangan tertulisnya pada Rabu (15/12).
Tak cuma itu, Wiku juga mengungkapkan langkah selanjutnya dari pemerintah terhadap WNI dan WNA yang masuk Indonesia setelah melakukan perjalanan dari luar negeri. Yaitu, memastikan mereka terbebas dari infeksi Covid-19 selama karantina pada masa 10 hari.
"Memastikan pengawasan tetap dilakukan hingga masa akhir karantina," imbuhnya.
Karena itu, Wiku menegaskan bahwa setiap pelanggar ketentuan karantina mandiri akan ditindak tegas. Misalnya, dengan mengembalikan lagi ke tempat karantina terpusat.
Bila masih tidak kooperatif, berlaku sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 14 UU Wabah Penyakit Menular dan Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan.