Revisi itu, dikatakan Ketua Panitia khusus (Pansus) rancangan undang-undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) Ahmad Doli Kurnia Tandjung, dapat dilakukan paralel dengan pembahasan naskah RUU IKN.
"Kalau sekarang dia (Jakarta) daerah khusus ibu kota, kalau nanti di sana (Penajam Paser Utara) jadi daerah khusus ibu kota juga. Ini kan tentu kan harus ada perubahan undang-undangnya," ujar Doli Kurnia Tandjung di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis (9/12).
Selain soal status kekhususan, kata Doli, juga perlu dikaji bagaimana status aset-aset negara yang ada di Jakarta setelah ibukota resmi dipindah nantinya.
"Termasuk semua aset-aset yang ada di DKI, makanya ada dalam undang-undang itu ada pasal yang mengatur barang milik negara, BMN itu," katanya.
"Kita juga sudah kasih ini (masukan) misalnya pengalihan status, kemudian misalnya apakah itu dilelang, atau dijual segala," sambung legislator Partai Golkar ini.
Untuk memutuskan itu, lanjutnya, DPR RI bersama pemerintah akan memberikan ruang bagi masyarakat untuk memberikan masukan bagaimana nantinya nasib aset-aset negara itu.
"Karena ini barang milik negara, harus rakyat atau negara lah yang paling representasi mau diapakan negara ini," pungkasnya.
BERITA TERKAIT: