Anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika menjelaskan, pihaknya menemukan potensi maladmistrasi dalam hal tatakelola pupuk subsidi.
"Berdasarkan serangkaian kegiatan yang dilakukan, Ombudsman RI mencatat lima potensi maladministrasi," ujar Yeka dalam jumpa pers virtual yang diselenggarakan di Kantor Ombudsman, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (30/11).
Yeka mengurai, dugaan maladministrasi pertama yaitu soal penentuan kriteria dan syarat petani penerima pupuk bersubsidi era Mentan Syahrul Yasin Limpo tak merujuk pada UU 22/2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan, dan UU 25/2009 tentang Pelayanan Publik.
Kedua, Yeka menyatakan bahwa pendataan petani penerima Pupuk Bersubsidi dilakukan setiap tahun dengan proses yang lama dan berujung dengan ketidakakuratan pendataan.
"Hal ini berdampak pada buruknya perencanaan dan kisruhnya penyaluran Pupuk Bersubsidi," urainya.
Kemudian yang ketiga, Yeka melanjutkan, keterbatasan akses bagi Petani untuk memperoleh pupuk bersubsidi serta permasalahan transparansi proses penunjukan distributor dan pengecer resmi.
Untuk masalah yang keempat, Yeka mengatakan bahwa Ombudsman RI melihat mekanisme penyaluran pupuk bersubsidi belum selaras dengan asas penyelenggaraan
pelayanan publik dan prinsip enam tepat.
"Dan yang kelima belum efektifnya mekanisme pengawasan pupuk bersubsidi, sehingga belum tertanganinya secara efektif berbagai penyelewengan dalam penyaluran pupuk bersubsidi," demikian Yeka.
BERITA TERKAIT: