Demikian antara lain disampaikan Direktur Eksekutif Kajian Politik Nasional (KPN) Adib Miftahul kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Senin (15/11).
Menurut Adib, hingga saat ini, Aparat Penegak Hukum (APH) hanya sebatas deklarasi usai Presiden Joko Widodo memerintahkan agar APH menindak tegas mafia tanah. Namun, menurut Adib eksekusinya nol besar.
“Ibarat hangat-hangat tahi ayam, ramai saat diperintah, hilang tanpa jejak tak pernah jelas realisasinya,†kata dia.
Padahal, kata Adib, menyelesaikan persoalan mafia tanah sangatlah mudah, namun dengan syarat adanya kemauan. Ia mencontohkan, persoalan ratusan hektar tanah yang dicaplok di Pantura Tangerang.
Dimana, lanjutnya, Kajati Banten pernah turun menangani persoalan tersebut namun nihil hasilnya.
“Diduga Kejati Banten "masuk Angin"? Padahal bukti sudah jelas, ada dugaan mafia tanah yang melibatkan oknum BPN Kabupaten Tangerang. Seolah Kejaksaan kalah sama pejabat sekelas Kasie,†sesalnya.
“Jadi jaksa agung jangan ngomong doang. Jangan PHP rakyat dengan kanal aduan, kalau tanpa aksi nyata. Perintahkan anak buah periksa pejabat di ATR BPN Kab Tangerang medio 2020. Kalau tidak selesai juga, Jokowi copot Jaksa Agung,†kata Adib lagi.
BERITA TERKAIT: