Ketua Komisi II DPR: Meski Punya Otoritas, KPU Tetap Harus Buka Komunikasi untuk Tentukan Tanggal Pemilu 2024

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Sabtu, 13 November 2021, 01:54 WIB
Ketua Komisi II DPR: Meski Punya Otoritas, KPU Tetap Harus Buka Komunikasi untuk Tentukan Tanggal Pemilu 2024
Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung/RMOL
rmol news logo Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tetap harus menjalin komunikasi dengan pihak terkait dalam penentuan tanggal pencoblosan Pemilu Serentak 2024. Utamanya dengan pemerintah dan DPR RI.

Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengatakan, komunikasi yang sama juga pernah dilakukan saat penentuan tanggal pelaksanaan Pilkada 2020.

"Tidak cukup itu (tanggal pencoblosan Pemilu) ditentukan oleh satu atau dua institusi saja, itu kita buktikan di Pilkada 2020," ujar Doli Kurnia di Kantor DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Jumat (12/11).

Doli mengatakan, dalam Pasal 347 ayat (2) UU 7/2017 tentang Pemilu, KPU RI memang diberikan otoritas menentukan tanggal pencoblosan. Tetapi, mengingat situasi pandemi Covid-19 yang belum sepenuhnya pulih, maka tetap diperlukan komunikasi dengan pihak terkait lainnya.

"Jadi walaupun memang yang punya kewenangan dalam UU itu adalah KPU, tapi karena ini kita hadapi satu hal yang besar, dalam keadaan darurat, membutuhkan kerjasama dengan yang lain," terangnya.

"Makanya waktu keputusan Pilkada 9 Desember 2020 itu, itu kan diputuskan bersama antara pemerintah, DPR, dan KPU, beserta penyelenggara yang lain," sambung Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini.

Terpisah, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Luqman Hakim mengatakan, seharusnya KPU tegak lurus pada UU Pemilu untuk segera menentukan tanggal pencoblosan.

Menurutnya, justru menjadi keliru jika KPU RI turut terjebak dengan perdebatan dan ketidakpastikan kapan pencoblosan Pemilu Serentak. Pasalnya, ketidakpastian itu membuat masyarakat curiga ada agenda lain, seperti keinginan menunda pemilu.

Kata legislator Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini, KPU RI seharusnya tidak perlu ragu dan gamang dalam mengambil keputusan itu.

"Karena itu, KPU tidak perlu ragu sedikitpun. Ini semua demi menjaga keberlangsungan kehidupan bangsa dan negara Indonesia," tandasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA