Hal itu diungkapkan langsung oleh Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Coumas, saat memberikan sambutan di acara penandatanganan penyerahan barang hibah di Gedung Juang Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa sore (9/11).
Dalam acara ini, Yaqut menyampaikan ucapan terima kasih kepada KPK yang telah memberikan barang sitaan kepada Kemenag.
"Kami sampaikan terimakasih kepada KPK yang telah memberikan barang sitaan ini, penggunaan sitaan ini kepada Kementerian Agama," ujar Yaqut seperti dikutip
Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (9/11).
Lebih jauh Yaqut menjelaskan, Kemenag memiliki dua fungsi layanan. Yaitu layanan keagamaan dan layanan pendidikan.
"Dan di dua layanan ini Kementerian Agama banyak memerlukan, misalnya kalau dalam fungsi pelayanan bidang agama, KUA-KUA kami ini masih banyak tanah yang bukan dimiliki oleh Kementerian Agama, banyak dimiliki oleh Pemda. Sehingga kami seringkali kesulitan jika harus berusaha untuk melakukan peningkatan pelayanan terutama dalam infrastruktur," jelas Yaqut.
Hal serupa juga terjadi terhadap gedung-gedung sekolah. Kemenag mengalami kendala saat ingin melakukan revitalisasi infrastruktur di layanan pendidikan.
"Ini semacam pemberitahuan bahwa Ketua KPK mudah-mudahan lain kali kalau ada barang sitaan, jangan lupakan Kementerian Agama. Sekali lagi terima kasih yang sebesar-besarnya. Selain seremoni penyerahan barang sitaan. yang penting adalah ini simbol dari kerjasama antarinstansi yang saya kira ke depan juga akan semakin lebih baik," pungkas Yaqut.
Dari total Rp 85,1 miliar aset rampasan KPK dari para koruptor, Kemenag mendapatkan hibah berupa dua bidang tanah seluas 3.262 meter persegi yang berlokasi di Madiun, Jawa Timur. Hibah tanah ini ditaksir bernilai Rp 6.042.270.000.
BERITA TERKAIT: