Ketua Komisi I DPR RI, Meutya Hafid menjelaskan, pihaknya telah menindaklanjuti surat presiden untuk melakukan sejumlah rangkaian pemberhentian dan pengangkatan Panglima TNI sejak tanggal 4 November 2021.
"Telah melakukan rapat dan mendengarkan visi dan misi dari calon panglima TNI dan melakukan pendalaman dari pemaparan visi dan misi calon pangloma TNI tersebut,†ucap Meutya dalam rapat paripurna DPR RI, Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen, Senayan, Senin (8/11).
Dari rangkaian hasil rapat di internal Komisi I DPR RI tersebut, pihaknya telah menyimpulkan dua hal, yakni memberhentikan Marsekal Hadi Tjahjanto sebagai Panglima TNI secara terhormat dan mengangkat Jenderal Andika Perkasa sebagai pengganti Marsekal Hadi Tjahjanto.
"Maka komisi I DPR RI memutuskan yang pertama menyetujui pemberhentian dengan hormat Marsekal Hadi Tjahjanto sebagai Panglima TNI serta memberikan apresiasi atas dedikasinya. Kedua, memutuskan memberikan persetujuan pengangkatan calon Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa sebagai Panglima TNI,†tutupnya.
BERITA TERKAIT: