Gugatan yang dilayangkan pihak Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang berkaitan Keputusan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Nomor M.HH-09.AH.11.01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat tertanggal 18 Mei 2020.
Dikatakan Kuasa Hukum Partai Demokrat Heru Widodo, batalnya saksi fakta itu untuk hadir karena ada permasalah administrasi di instansi Kemenkumham.
"Karena di Kementerian Hukum dan HAM, pejabat-pejabat di bawah Dirjen AHU termasuk, Direktur Tata Negara, Kasubdit, Kasie semua masuk dalam kuasa, sehingga diperlukan syarat administrasi pengunduran diri sebagai kuasa dengan disetujui atau diketahui oleh pemberi kuasa," kata Heru Widodo.
Bukan hanya saksi fakta dark Kemenkumham yang batal hadir pada pada sidang hari ini, kata Heru, terdapat satu ahli yang juga direncanakan hadir.
Hanya saja, kata dia, ahli yang bersangkutan berhalangan hadir, karena keterbatasan waktu dan memiliki kepentingan lain.
"Dari tergugat tadinya menghadirkan ahli tapi karena sidangnya mundur, melebihi dari jam 2 siang, sementara ahli ada kegiatan lain di Kementerian Keuangan, sehingga ahli tidak bisa hadir," terangnya.
Setelah sidang batal digelar hari ini, lanjutnya, majelis hakim PTUN DKI Jakarta memutuskan untuk menunda persidangan dan akan kembali digelar pada Kamis pekan depan.
"Oleh karenanya sidang di diagendakan minggu depan untuk saksi tergugat, ahli tergugat, dan sekaligus saksi fakta dari Partai Demokrat," pungkasnya.
BERITA TERKAIT: