Syech Fadhil Ingin RUU Perubahan UUPA Jadi Penyempurna Kekurangan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Kamis, 04 November 2021, 15:24 WIB
Syech Fadhil Ingin RUU Perubahan UUPA Jadi Penyempurna Kekurangan
Senator DPD RI asal Aceh, Fadhil Rahmi/Net
rmol news logo RUU Perubahan UU Pemerintah Aceh (UUPA) yang telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2019-2024 harus menyempurnakan segala kekurangan yang ada selama ini.

Anggota DPD RI Fadhil Rahmi menyayangkan jika konsep awal RUU Perubahan UUPA hanya memasukan beberapa item terkait hasil putusan Mahkamah Konsitusi (MK). Seperti syarat calon kepala dan wakil kepala daerah, terutama usia dan mantan terpidana yang maju sebagai calon.

“Harusnya RUU Perubahan UUPA menjadi penyempurna segala kekurangan yang terjadi selama ini,” ujar Senator Aceh yang akrab disapa Syech Fadhil ini, Kamis (4/11).

Minimal, katanya, yang dibahas di Helsinki tertampung dalam RUU Perubahan UUPA. Ada kejelasan dan status yang jelas terkait sejumlah kewenangan Aceh, yang selama ini masih mengambang.

“Seperti kelanjutan Otsus, Badan Pertanahan Aceh, pengelolaan Migas, integrasi pajak dan zakat serta kewenangan lainnya,” urainya.

Dia juga ingin pasal-pasal yang mengharuskan konsultasi dalam setiap kebijakan pusat terkait Aceh diperjelas. Jika hanya memasukan beberapa keputusan MK seperti usia dan mantan terpidana yang maju sebagai calon kepala daerah, maka RUU Perubahan UUPA tak banyak mengalami perbedaan dengan yang sebelumnya

Syech Fadhil berharap draf RUU Perubahan UUPA mampu menjawab keinginan seluruh masyarakat di Aceh.

“Oleh karena itu, saya berharap eksekutif dan legislative di Aceh untuk segera membuat naskah akademik RUU Perubahan UUPA versi Aceh untuk ditawarkan dan menjadi bergaining dengan DPR RI. Sehingga apa yang kita harapkan bisa tertampung nantinya,” kata Syech Fadhil. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA