Gugatan yang dilayangkan pihak Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang berkaitan Keputusan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Nomor M.HH-09.AH.11.01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat tertanggal 18 Mei 2020.
Dikatakan Kuasa Hukum Partai Demokrat Heru Widodo, pada persidangan itu akan didalami soal perubahan kepengrusan dan AD/ART hasil Kongres V yang diajukan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono sudah sesuai dengan prosedur Kemenkumham atau tidak.
"Apakah prosedur permohonan yang diajukan Mas AHY dulu untuk perubahan kepengurusan, perubahan anggaran dasar sesuai apa nggak dengan peraturan Menteri Hukum dan HAM prosedurnya," kata Heru Widodo.
"Jadi nanti kita berharap teka-teki itu akan terjawab dengan hadirnya saksi kepala seksi yang memproses permohonan pendaftaran yang diajukan oleh Mas AHY tahun 2020," sambungnya.
Dikatakan Heru, sebetulnya akan ada saksi ahli yang juga akan dihadirkan. Tetapi, hal itu urung dilakukan karena ada penyesuaian jadwal persidangan.
Adapun satu saksi fakta yang dihadirkan, lanjutnya, adalah yang berwenang dalam menerima pendaftaran partai politik.
"Saksi yang akan hadir Kepala Seksi Pendaftaran Partai Politik Perubahan Anggaran Dasar atau Permohonan Partai Politik, Ibu Rahmaniah," pungkasnya.
BERITA TERKAIT: