Kuasa Hukum Demokrat: Kemenkumham akan Hadirkan Satu Saksi Fakta Hadapi Gugatan KLB Deli Serdang

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Kamis, 04 November 2021, 15:25 WIB
Kuasa Hukum Demokrat: Kemenkumham akan Hadirkan Satu Saksi Fakta Hadapi Gugatan KLB Deli Serdang
Kuasa Hukum Partai Demokrat Heru Widodo/RMOL
rmol news logo Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) akan menghadirkan satu saksi fakta dalam proses lanjutan gugatan yang dilayangkan pihak Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Rawamangun, Jakarta Timur, Kamis (4/11).

Gugatan yang dilayangkan pihak Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang berkaitan Keputusan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Nomor M.HH-09.AH.11.01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat tertanggal 18 Mei 2020.

Dikatakan Kuasa Hukum Partai Demokrat Heru Widodo, pada persidangan itu akan didalami soal perubahan kepengrusan dan AD/ART hasil Kongres V yang diajukan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono sudah sesuai dengan prosedur Kemenkumham atau tidak.

"Apakah prosedur permohonan yang diajukan Mas AHY dulu untuk perubahan kepengurusan, perubahan anggaran dasar sesuai apa nggak dengan peraturan Menteri Hukum dan HAM prosedurnya," kata Heru Widodo.

"Jadi nanti kita berharap teka-teki itu akan terjawab dengan hadirnya saksi kepala seksi yang memproses permohonan pendaftaran yang diajukan oleh Mas AHY tahun 2020," sambungnya.

Dikatakan Heru, sebetulnya akan ada saksi ahli yang juga akan dihadirkan. Tetapi, hal itu urung dilakukan karena ada penyesuaian jadwal persidangan.

Adapun satu saksi fakta yang dihadirkan, lanjutnya, adalah yang berwenang dalam menerima pendaftaran partai politik.

"Saksi yang akan hadir Kepala Seksi Pendaftaran Partai Politik Perubahan Anggaran Dasar atau Permohonan Partai Politik, Ibu Rahmaniah," pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA