Direktur Eksekutif Oversight of Indonesia's Democratic Policy, Satyo Purwanto mengatakan, praktik bisnis PCR demi keuntungan pribadi tidak bisa dibenarkan. Apalagi jika melibatkan menteri menggunakan pengaruh dan jabatannya untuk cawe-cawe.
"Yang bikin miris justru memperdagangkan obat dan peralatan yang sangat
urgent seperti PCR, mestinya mereka semua khususnya para menteri yang terlibat harus segera mundur," ujar Satyo kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (4/11).
Selain itu, Satyo juga menyarankan agar dilakukan audit investigatif oleh lembaga semacam "
joint task force" agar independen dan memiliki kekuatan untuk penyelidikan.
"Sebab para terduganya adalah pejabat tinggi dan memiliki pengaruh kuat, audit investigatif perlu untuk membongkar modus, motif, dan siapa saja yang berperan mengatur pengadaan barang dan jasa Covid-19, termasuk kemungkinan pelanggaran aturan persaingan usaha yang tidak sehat," kata Satyo.
Satyo juga menyoroti kasus korupsi bantuan sosial (bansos) di tahun pertama pandemi Covid-19 yang juga mirip dengan kasus bisnis PCR saat ini, yakni merugikan rakyat Indonesia.
"Namun untuk langkah awal perlu ada hukuman sosial dan politik bagi para pejabat tersebut, tentunya kejadian ini akan sangat membuat seluruh rakyat marah, karena sudah kebangetan. Mereka yang membuat aturan, mereka pula yang berdagang dan mengeruk untung dari negara," jelas Satyo.
Oleh karenanya, saat ini rakyat menunggu tindakan aparat penegak hukum untuk memproses hukum menteri yang berbisnis PCR.
"Kapolri, Jaksa Agung atau KPK di antara mereka mana yang lebih dulu akan menangkap para pejabat terduga tersebut dan Presiden Jokowi ditunggu ketegasannya untuk memecat para menteri yang terlibat," pungkas Satyo.
BERITA TERKAIT: