Hukuman Mati Koruptor Jangan Hanya Pencitraan, Tapi Harus Segera Direalisasikan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Minggu, 31 Oktober 2021, 09:23 WIB
Hukuman Mati Koruptor Jangan Hanya Pencitraan, Tapi Harus Segera Direalisasikan
Direktur Pusat Studi Konstitusi dan Otonomi Daerah (Puskod) Universitas Islam Negeri Sayyid Ali Rahmatullah (UIN SATU) Tulungagung, Dian Ferricha/Net
rmol news logo Hukuman mati bagi koruptor merupakan sebuah keniscayaan. Sebab, Indonesia merupakan negara hukum.

Begitu jelas Direktur Pusat Studi Konstitusi dan Otonomi Daerah (Puskod) Universitas Islam Negeri Sayyid Ali Rahmatullah (UIN SATU) Tulungagung, Dian Ferricha menanggapi kajian hukuman mati koruptor yang sedang digodok Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Dian Ferricha mengatakan, ketika Indonesia berkomitmen sebagai negara hukum dan bukan negara kekuasaan, maka menjadi sebuah keniscayaan bagi Jaksa Agung.

"Menjadi sebuah keniscayaan bagi Jaksa Agung untuk lebih serius melakukan penegakan hukum bagi koruptor," ujar Ferricha kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (31/10).

Ferricha bahkan memberikan dukungan atas kajian tersebut dan berharap bukan hanya sebuah pencitraan semata.

"Semoga kajian hukuman mati ini bukan sekadar pencitraan, namun niat baik yang segera direalisasikan," pungkas Ferricha. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA