Ferry Juliantono: Faktanya Sekarang Utang dan Kemiskinan Meningkat

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Sabtu, 30 Oktober 2021, 15:40 WIB
Ferry Juliantono: Faktanya Sekarang Utang dan Kemiskinan Meningkat
Wakil Ketua Umum Dewan Koperasi Indinesia (Dekopin), Ferry Juliantono dalam Kualiah Umum di Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar/Ist
rmol news logo Amandemen UUD 1945 khususnya pada pasal 33, telah mengubah paradigma ekonomi sosial di Indonesia menjadi ekonomi liberal kapitalistik.

Begitu dikatakan Wakil Ketua Umum Dewan Koperasi Indinesia (Dekopin) Ferry Juliantono dalam Kualiah Umum bertema "Integarsi Nilai-nilai Ekonomi Pancasila di Era Distrupsi" di Universitas Inslan Negeri Laudin, Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu (30/10).

"Pasal 33 (sebelum amandemen) jelas sosialistik, tapi sekarang sangat liberal dan kapitalistik," ujar Ferry.

Akbatnya, kata Ferry, hutang negara kian meningkat. Sementara, kekayaan negara hanya dinikmati oleh segelintir orang.

"Fakta sekarang hutang meningkat, kemiskinan meningkat, penguasaan tanah dan kekayaaan ke segelintir orang, KKN merajalela, deindustrialisasi dan juga membanjirnya impor," katanya.

Adapun isi Pasal 33 sebelum amandemen: Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan. Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.

Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Sementara, isi Pasal 33 setelah amandemen pada perubahan keempat tahun 2002:

Perekonomian nasional di selenggarakan berdasarkan atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.

Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.rmol news logo article



Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA