Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Puan Maharani: Harga Tes PCR Jangan Lebih Mahal dari Tiket Transportasi Publik

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Rabu, 27 Oktober 2021, 09:23 WIB
Puan Maharani: Harga Tes PCR Jangan Lebih Mahal dari Tiket Transportasi Publik
Ketua DPR RI Puan Maharani/Net
rmol news logo Langkah pemerintah untuk menurunkan harga tes PCR menjadi di bawah Rp 300 ribu dengan masa berlaku 3x24 jam untuk syarat perjalanan udara mendapat apresiasi.

Ketua DPR RI Puan Maharani turut mengapresiasi langkah tersebut. Hanya saja, dia mengingatkan bahwa harga yang dipatok tersebut masih akan membebani rakyat.

Apalagi, harga tiket transportasi massal justru banyak yang lebih murah ketimbang harga syarat tes PCR yang harus dipenuhi untuk perjalanan.

Puan mencontohkan harga tiket kereta api yang berada di kisaran Rp 75 ribu untuk satu kali perjalanan. Begitu pula dengan tiket bus AKAP dan kapal laut yang tidak lebih dari Rp 300 ribu, harga tes PCR.

“Saya kira kurang tepat bila kemudian warga masyarakat pengguna transportasi publik harus membayar lebih dari 3 kali lipat harga tiket untuk tes PCR,” kata Puan kepada wartawan, Rabu (27/10).

Puan memahami kebijakan tes PCR bagi semua pengguna moda transportasi bertujuan untuk mengantisipasi gelombang baru Covid-19, terutama jelang libur Natal dan Tahun Baru 2022.

“Namun hendaknya harga PCR jangan lebih mahal dari tiket transportasi publik yang mayoritas digunakan masyarakat,” katanya.

Jika harga tes PCR masih lebih mahal dari tiket transportasi massal yang mayoritas digunakan masyarakat, Puan khawatir akan terjadi diskriminasi terhadap warga masyarakat.

“Apakah artinya masyarakat yang mampu membayar tiket perjalanan, namun tidak mampu membayar tes PCR, lantas tidak berhak melakukan perjalanan? Hak mobilitas warga tidak boleh dibatasi oleh mampu tidaknya warga membayar tes PCR,” tandasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA