Pun dalam kasus suap dan gratifikasi yang menyeret mantan Sekretaris MA, Nurhadi yang kini sudah menjadi terpidana. Majelis Hakim MA diharapkan bisa bekerja sama jika diminta menjadi saksi.
Menurut Direktur Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Watch Indonesia, M. Yusuf Sahide, pemenuhan panggilan bisa mengklarifikasi isu pertemuan Nurhadi dengan para hakim sebelum Sekretaris MA itu divonis bersalah.
"Mahkamah Agung jangan menutup diri. Mereka harus membuktikan bahwa isu itu tidak benar, yakni
gentleman hadir memenuhi panggilan penyidik," kata Yusuf kepada wartawan, Senin (4/10).
Sejauh ini, lembaga pimpinan Firli Bahuri telah memanggil enam hakim MK dalam mengusut kasus suap yang menyeret Nurhadi. Namun sayangnya, masih ada beberapa yang belum memenuhi panggilan KPK.
"Ada enam Hakim Agung yang sudah dipanggil, tiga meminta penjadwalan ulang," jelasnya.
Pada dasarnya, para hakim wajib menjaga profesionalisme. Hal itu ia tekankan berkenaan fakta persidangan yang menyebut pertemuan Nurhadi dengan para hakim sebelum berstatus tersangka.
"Secara etis dan menjaga kewibawaan dan kehormatan hakim, tidak boleh bertemu dengan tersangka apalagi pertemuan tertutup di luar kedinasan," tandasnya.