Rapat kerja bersama Menteri Keuangan dan Komisi XI tersebut berlangsung pagi tadi, dan dilakukan secara tertutup. Belakangan, rapat tersebut ternyata dilakukan pengesahana RUU Harmonisasi Perpajakan.
"
Alhamdulilah puji Tuhan. RUU KUP (menjadi RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan) disetujui Komisi XI DPR untuk dibawa ke Paripurna dan disahkan menjadi UU. Proses yang panjang, deliberatif, diskursif, dan dinamis demi reformasi perpajakan dan Indonesia maju adil sejahtera,†ucap Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo dikutip dari akun Twitternya, Kamis (30/9).
Dengan disahkannya RUU KUP tingkat I ini, Prastowo menilai parlemen dan pemerintah telah berkomitmen memberikan dukungan terhadap masyarakat kecil.
"Maka, maka barang kebutuhan pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa pelayanan sosial mendapat fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN,†tutupnya.
RUU HPP menyasar sejumlah agenda penting perpajakan nasional. Beberapa di antaranya rencana penyesuaian tarif perpajakan seperti pajak penghasilan (PPh) baik pajak orang pribadi maupun wajib pajak badan.
Di dalam RUU HPP juga akan mengubah skema tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN), ketentuan penghapusan sanksi pidana, dan pengampunan pajak.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: