Belum Bahas APBA Perubahan, Begini Alasan DPR Aceh

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Rabu, 29 September 2021, 10:54 WIB
Belum Bahas APBA Perubahan, Begini Alasan DPR Aceh
Beberapa anggota DPR Aceh saat konferensi pers/RMOLAceh
rmol news logo Hingga saat ini, pihak Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) belm membahas Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) Perubahan. Ada alasan tertentu yang membuat DPRA belum melakukan pembahasan APBA Perubahan ini.

Menurut anggota Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Azhar Abdurrahman, alasan legislatif belum membahas  APBA Perubahan adalah dikhawatirkan Pemerintah Aceh tidak dapat merealisasikannya dengan maksimal.

"Sampai saat ini, anggaran APBA 2021 yang sedang berjalan juga belum dapat direalisasi dengan maksimal, baik yang tender maupun yang nontender. Maka kalau ditambah lagi dengan SiLPA tahun 2020 sebesar Rp 3,9 triliun, dikhawatirkan juga akan lebih besar mangkrak lagi," kata Azhar Abdurrahman di Gedung DPR Aceh, Selasa (28/9).

Menurut Azhar, untuk membahas APBA Perubahan 2021 membutuhkan waktu yang lama, paling cepat dua atau tiga minggu. Sehingga akan memakan waktu sampai Oktober. Sedangkan kalau melakukan penyelesaian pembahasan APBA Perubahan pada Oktober, dikhawatirkan tidak dapat dieksekusi.

"Kami sangat dilematis melihat yang APBA murni saja saat ini belum dapat direalisasi dengan maksimal. Sedangkan efektif untuk melakukan proses tender pada akhir September," ujarnya, dikutip Kantor Berita RMOLAceh.

Sementara Oktober sampai November, lanjut Azhar, hanya bisa efektif 75 hari kerja. Sehingga jika ada beberapa paket besar seperti Rp 10 miliar dan belum dilakukan tender, dikhawatirkan tidak dapat direalisasi dengan maksimal yang berujung kegiatannya tidak bermanfaat bagi masyarakat.

"Sehingga anggaran habis tetapi tidak bermanfaat bagi masyarakat. Maka ini suatu persoalan yang cukup dilematis, apalagi ditambah dengan anggaran perubahan," terang Azhar.

Dia menilai APBA Perubahan ini sulit untuk dilaksanakan dan kalaupun dipaksakan juga, pihaknya mempersilakan Pemerintah Aceh berkolaborasi dengan Kemendagri mengatur dalam bentuk Pergub. Kalau memang dianggap sangat genting dengan ketentuan yang berlaku bisa diatur.

"Karena kita lihat APBA 2020 dalam bentuk pertanggungjawaban bisa dilakukan dengan Pergub, maka silakan dengan APBA Perubahan oleh Gubernur. Sehingga dengan Pergub mungkin lebih efektif, karena mungkin tidak ditemukan komunikasi politik yang baik dengan DPRA. Ini menjadi suatu pertimbangan," tandas Azhar. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA