Begitu yang disampaikan anggota Komisi III DPR RI, Taufik Basari, dalam acara diskusi virtual Tanya Jawab Cak Ullung bertemakan "Duka Terbakarnya Lapas Tangerang", Kamis sore (9/9).
Menurut legislator Fraksi Nasdem ini, paradigma publik yang gemar menghukum atau memidanakan seseorang yang dianggap telah menyimpang dari norma, perlu diubah sedini mungkin.
“Kalau ada masalah pidanakan saja, persoalan ini harus selesai dengan pidana. Ini paradigma berpikir publik yang ada, jadi apa namanya pidana ini seolah-olah sebagai paracetamol, kita pusing dikasihnya pidana, kita sakit perut dikasihnya paracetamol, ya sama. Ada konflik ini, permasalahan ini, seolah-olah pidana jadi penyelesaian,†kata Tobas, sapaan akrabnya.
Nah, ditegaskan Tobas, paradigma ini yang harus diubah. Bahwa tidak melulu setiap persoalan yang terjadi di masyarakat itu harus diselesaikan dengan pidana.
Kemudian, paradigma aparat penegak hukum dalam melakukan proses hukum juga yang semestinya tidak seluruh persoalan harus berujung ke pengadilan.
“Oleh karena itu, kita sedang kembangkan
restoratif justice untuk perkara kecil itu. Kalau bisa, kita selesaikan itu tanpa harus melalui proses pengadilan. Sehingga tidak tertumpuk semua di situ, termasuk juga dalam hal penanganan kasus narkotika,†tandasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.