"Secara alamiah konstitusi akan terus berkembang sesuai dinamika masyarakat," ujar Ketua MPR RI Bambang Soesatyo dalam peringatan Hari Konstitusi di Gedung Nusantara IV, Senayan, Jakarta, Rabu (18/8).
Masa sebelum reformasi, kata politisi yang karib disapa Bamsoet ini, UUD 1945 sangat dimuliakan secara berlebihan.
Pemuliaan itu terlihat dari tekad MPR RI untuk melaksanakan secara murni dan konsekuen dan tidak berkehendak melakukan perubahan.
"Kalaupun suatu hari melakukan perubahan harus melalui referendum pada saat itu. Demikian TAP MPR Nomor 4/MPR 1983 tentang Referendum," katanya.
Namun, lanjut Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini, seiring datangnya era reformasi pada pertengahan 98, muncul arus besar aspirasi masyarakat yang menuntut perubahan UUD.
"MPR segera menyikapinya dengan mencabut TAP MPR tentang Referendum," tuturnya.
Lanjut Bamsoet, pencabutan TAP MPR itu menjadi momentum yang memuluskan jalan bagi MPR RI hasil Pemilu 1999 untuk menindaklanjuti tuntutan masyarakat yang menghendaki perubahan dasar.
"Demikian responsifnya MPR RI pada saat itu dalam menyikapi arus besar aspirasi masyarakat," pungkasnya.
BERITA TERKAIT: