Perpim 6/2021 Merespons Audit BPK soal Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas KPK Era Agus Rahardjo

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Selasa, 10 Agustus 2021, 10:08 WIB
Perpim 6/2021 Merespons Audit BPK soal Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas KPK Era Agus Rahardjo
Plt Jurubicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri/RMOL
rmol news logo Peraturan Pimpinan (Perpim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 6/2021 tentang Perjalanan Dinas merupakan aturan yang diperjelas supaya efisien dan pertanggungjawaban jelas.

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, Perpim 6/2021 merupakan aturan yang diperjelas karena adanya audit kinerja keuangan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menemukan ketidakpatuhan dan ketidakpatutan dalam pengajuan keputusan terhadap peraturan perundang-undangan pada KPK tahun 2018 atau era Agus Rahardjo dkk.

"Di mana, mekanisme pertanggungjawaban perjalanan dinas TA 2018 pada KPK belum mengacu PMK 113 Tahun 2012, sehingga mengakibatkan pelaksanaan pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas tidak efisien," ujar Ali kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa pagi (10/8).

KPK era Firli Bahuri dkk menegaskan bahwa tidak ada perubahan secara mendasar dalam hal ketentuan perjalanan dinas KPK.

"Namun saat ini justru diperkuat dengan aturan yang jelas sehingga diharapkan perjalanan dinas lebih efisien dan dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku," kata Ali.

KPK pun berharap masyarakat bisa memahami secata utuh serta tidak ada opini keliru terkait dengan Perpim 6/2021. Di sisi lain, pegawai KPK tetap berpedoman pada kode etik pegawai dengan diperkuat pengawasan oleh Dewan Pengawas (Dewas) dan Inspektorat untuk menolak gratifikasi dan menghindari konflik kepentingan.

"Kami sangat terbuka dengan masukan dan kritik publik, terutama terkait pemenuhan harapan masyarakat agar KPK tetap konsisten melakukan pemberantasan korupsi. Kami akan bekerja seoptimal mungkin," pungkas Ali. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA