Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, Perpim 6/2021 merupakan aturan yang diperjelas karena adanya audit kinerja keuangan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menemukan ketidakpatuhan dan ketidakpatutan dalam pengajuan keputusan terhadap peraturan perundang-undangan pada KPK tahun 2018 atau era Agus Rahardjo dkk.
"Di mana, mekanisme pertanggungjawaban perjalanan dinas TA 2018 pada KPK belum mengacu PMK 113 Tahun 2012, sehingga mengakibatkan pelaksanaan pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas tidak efisien," ujar Ali kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Selasa pagi (10/8).
KPK era Firli Bahuri dkk menegaskan bahwa tidak ada perubahan secara mendasar dalam hal ketentuan perjalanan dinas KPK.
"Namun saat ini justru diperkuat dengan aturan yang jelas sehingga diharapkan perjalanan dinas lebih efisien dan dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku," kata Ali.
KPK pun berharap masyarakat bisa memahami secata utuh serta tidak ada opini keliru terkait dengan Perpim 6/2021. Di sisi lain, pegawai KPK tetap berpedoman pada kode etik pegawai dengan diperkuat pengawasan oleh Dewan Pengawas (Dewas) dan Inspektorat untuk menolak gratifikasi dan menghindari konflik kepentingan.
"Kami sangat terbuka dengan masukan dan kritik publik, terutama terkait pemenuhan harapan masyarakat agar KPK tetap konsisten melakukan pemberantasan korupsi. Kami akan bekerja seoptimal mungkin," pungkas Ali.
BERITA TERKAIT: