Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Presiden PKS: Rencana Pajak Sembako Tidak Pancasilais

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Jumat, 11 Juni 2021, 15:50 WIB
Presiden PKS: Rencana Pajak Sembako Tidak Pancasilais
Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Syaikhu/Net
rmol news logo Rencana perluasan pajak pada sejumlah sektor, di antaranya sembako dan pendidikan, dinilai sejumlah kalangan tidak berpihak kepada rakyat kecil. Terlebih, rakyat sedang mengalami kesulitan ekonomi akibat hantaman pandemi Covid-19 selama satu tahun lebih.

Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Syaikhu menilai bahwa wacana perluasan pajak (PPN) kepada bahan pokok atau sembako adalah kebijakan yang tidak pancasilais dan menyengsarakan rakyat.

"Ini kebijakan yang tidak pancasilais karena menciderai rasa keadilan! Dalam kondisi pandemi seperti ini dapat semakin menyengsarakan rakyat," tegas Syaikhu di Semarang, Jawa Tengah, Jumat (11/6)

Syaikhu memandang arah kebijakan pajak di Indonesia semakin memperbesar ketimpangan ekonomi antara masyarakat kaya dan miskin.

"Ini keadilannya di mana jika benar bahwa sembako akan dipajaki? Di saat yang sama, pengemplang pajak diampuni dengan tax amnesty, pajak korporasi diringankan, dan pajak mobil mewah dibebaskan?” imbuhnya.

Syaikhu meminta pemerintah memiliki rasa empatik dengan kondisi yang menghimpit rakyat.

"Di tengah kondisi ekonomi yang semakin sulit karena pandemi, pajak sembako akan semakin mencekik ekonomi dan daya beli masyarakat bawah,” tegasnya.

Syaikhu juga mengingatkan kepada pemerintah agar mengkaji secara komprehensif dampak dan risiko kebijakan pajak sembako sebelum diwacanakan ke publik dan diajukan ke DPR RI.

"Harus dikaji betul dampak dari kebijakan tersebut sebelum dilemparkan ke publik dan DPR RI. Karena ini akan sangat mempengaruhi kredibilitas dan trust publik ke pada pemerintah," tutupnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA