Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Februari Musim Hujan, KPU Diminta Buat Skenario Jadwal Pemilu Alternatif

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Rabu, 02 Juni 2021, 09:31 WIB
Februari Musim Hujan, KPU Diminta Buat Skenario Jadwal Pemilu Alternatif
Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus/Net
rmol news logo Komisi Pemilihan Umum (KPU) diminta untuk membuat alternatif skenario jadwal pemilihan umum (pemilu) alternatif.

Permintaan ini disampaiakan anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus menanggapi keinginan KPU agar pelaksanaan pesta demokrasi atau pemilihan umum dipercepat dari 21 April 2024 menjadi 21 Februari 2024 mendatang.

"Saya minta kepada KPU, jangan skenario itu hanya di bulan Februari. Lihat alternatif lain, paling tidak dua alternatif," katanya kepada wartawan, Rabu (2/6).

Legislator asal Sumatera Barat ini mengatakan bahwa usulan KPU tersebut sudah dikemukakan pada rapat dengar pendapat (RDP) secara tertutup di DPR pada Senin, 24 Mei 2021 kemarin di parlemen.

Sementara Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), sambungnya, mengusulkan agar pemilu digelar Maret 2024. Pertimbangannya menyangkut soal anggaran serta kondisi cuaca.

"Februari musim hujan, partisipasi pemilih (dikhawatirkan) berkurang. Kemudian tempat pemungutan suara (TPS) kan enggak semua bangunan permanen," ujarnya.

Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini menilai tidak masalah pelaksanaan pemilu tak berlangsung pada 21 April 2024. Namun, skenario pelaksanaan mesti digodok matang supaya tak berbenturan dengan jadwal pemilihan lainnya.

Untuk itu,kita akan membahas waktu yang tepat, tentu perlu masukan saran dari berbagai elemen. Terlebih, bakal berlangsung pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak yang diusulkan 20 November 2024.

“Belum lagi potensi dua putaran pemilu, gugatan sengketa pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK) dan pemungutan suara ulang. Semua potensi itu bakal menguras waktu,” tandasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA