Pasalnya, Kepala Greenpeace Indonesia Leonard Simanjuntak mencatat Pertamina telah berulang kali melakukan bencana lingkungan sehingga pemerintah perlu menuntut perusahaan plat merah atas kerusakan alam ini.
“Greenpeace mendesak Kementerian LHK mengajukan tuntutan pidana terhadap Pertamina sebagai pelaku berulang bencana lingkungan. Ini bukan pertama kalinya, dan ini tidak akan menjadi yang terakhir kecuali tindakan tegas diambil," tegas Leonard lewat keterangan persnya, Senin (29/3).
"Waktu untuk terus menerus menguntungkan korporasi sudah berakhir, ini saatnya Pemerintah meletakkan kepentingan rakyat sebagai prioritas,†imbuhnya.
Leonard menambahkan, investigasi menyeluruh juga harus segera dijalankan terhadap kasus ini.
Apabila terdapat kelalaian atau pelanggaran prosedur HSE (
Health and Safety Operation) di fasilitas Pertamina, maka harus dikenakan tanggung jawab secara hukum akan adanya praktik tidak aman yang menyebabkan cedera atau kecelakaan yang membahayakan nyawa dan kesehatan para pekerja dan masyarakat sekitar.
“Pemerintah harus menetapkan peraturan yang lebih ketat untuk industri perminyakan agar lebih aman dan lebih bertanggung jawab atas kerusakan yang mereka lakukan,†tutup Leonard.
BERITA TERKAIT: